Jakarta, Harian Umum - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja disebut membuat total 8 konten video porno dari empat korbannya yang terdiri dari tiga anak perempuan di bawah umur dan satu perempuan dewasa
Hal itu diketahui penyidik setelah memeriksa barang bukti berupa CD rekaman video porno dari Fajar.
"(Disita) surat berupa visum korban, serta CD atau compact disk yang berisi video seksual sebanyak 8 video," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).
Selain itu, Patar menyebut polisi juga menyita satu pakaian anak warna pink dengan motif hati, rekaman CCTV, dan data registrasi hotel.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut Fajar telah membuat dan menyebarkan konten pornografi anak. Konten itu diunggah Fajar ke situs internet.
Sementara, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara ini sebanyak empat orang, terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.
Trunoyudo menjelaskan, korban yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.
Ia pun mengatakan penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.
Kasus ini menghebohkan publik Tanah Air karena dari begitu banyak tindak kriminal yang dilakukan oknum polisi, barangkali baru kasus ini yang masuk kategori kasus pedofilia.
Fajar dikenakan Pasal 6 huruf C, dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b. Serta Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c dan i dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. (rhm)


