Jakarta, Harian Umum - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa Karen Agustiawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Emilia Djaja Subagia di PN Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa.
Selain itu, Karen juga tidak mengakui perbuatan dan tidak merasa bersalah. Namun, Karen dianggap berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Karen disangka penyidik KPK dalam perkara korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.
Hakim menyatakan Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009. Ia dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.
Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia. Karen juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Keuangan Pertamina Federick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi Pertamina Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan.
Frederick dan Bayu divonis 8 tahun di pengadilan tingkat pertama, sementara Genades masih berstatus tersangka.
Sebelumnya, Karen dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa. Karen juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar ganti rugi Rp 284 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar jaksa TM Pakpahan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Karen dianggap mencederai tata kelola perusahaan yang benar. Namun, Karen dianggap masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Karen mengajukan banding atas putusan tersebut.(tqn)







