Jakarta, Harian Umum - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang maju sebagai calon gubernur pada Pilkada serentak 2024, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan terkait persyaratan usia calon kepala daerah.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 ditetapkan bahwa Cagub dan Cawagub harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.
Namun, melalui melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah persyaratan usia tersebut menjadi 30 tahun saat Cagub dan Cawagub dilantik sebagai kepala daerah definitif, setelah memenangkan Pilkada.
Putusan ini terbit atas permohonan uji materil Partai Garuda atas PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut dengan dalih agar anak muda pun dapat menjadi pemimpin di suatu daerah
Seperti dikutip dari Wikipedia, Jumat (31/5/2024), Kaesang yang saat ini menjadi ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), lahir pada tanggal 25 Desember 1994. Artinya, putra bungsu Presiden Jokowi ini baru berusia 29 tahun.
Pilkada serentak 2024 digelar pada 27 November. Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penghitungan suara hasil Pilkada itu dilakukan pada 27 November hingga 16 Desember 2024 atau 9 hari sebelum hari ulang tahun Kaesang yang ke-30.
Jika tidak ada gugatan terhadap hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi hingga 14 hari kerja setelah hasil perhitungan suara diumumkan, maka dalam 3 hari selanjutnya KPU akan menetapkan hasil Pilkada Jakarta 2024, dan pada saat itu usia Kaesang sudah 30 tahun!
Sebelumnya, Kaesang digembar-gemborkan akan maju di Pilkada Depok, tetapi karena usianya tidak memenuhi persyaratan, isu itu hilang.
Kemudian, Kaesang diisukan akan maju di Pilkada Bekasi, tetapi isu itu juga kemudian menguap.
Pasca putusan MA, Partai Nasdem menyatakan akan mengusung Kaesang di Pilkada Kota Bekasi.
Setelah Mahkamah Konstitusi memberi karpet merah untuk putra sulung Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut Pilpres 2024, kini MA memberikan karpet yang sama untuk Kaesang ikut Pilkada 2024.
Dengan putusan MA tersebut, Kaesang bahkan berpeluang mengikuti Pilkada Jakarta 2024. (man)