Jakarta, Harian Umum - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M. Taufik mengancam kadernya yang tidak mendukung kebijakan Gubernur Anies soal penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Taufik menegaskan Jika ada yang melanggar, memberi sanksi berupa PAW (pergantian antar waktu) pada dewan tersebut. "Saya agak keras dalam hal ini, jadi kalau ada yang melanggar, yang lain masih banyak yang menunggu," kata di acara Halal Bihalal Caleg Partai Gerindra di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut beralasan kebijakan Anies tersebut untuk kepentingan masyarakat Ibukota. "Saya yakin kebijakan Gubernur untuk kemashalatan rakyat banyak. Jadi saya tegaskan Partai Gerindra mendukung kebijakan Gubernur Anies menerbitkan IMB di Pulau D. Selain Gubernur Anies kita yang usung, aturannya juga sudah benar," kata Taufik.
Taufik kembali menegaskan jika kebijakan gubernur juga sudah benar dengan tidak melanjutkan perda soal reklamasi. Karena, jika perda dibuat, maka otomatis 13 pulau lainnya akan memperoleh legalitas.
Taufik menjelaskan diterbitkannya IMB bagi bangunan di Pulau D tidak melanggar aturan karena memang sudah ada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga sudah ada, dan Urban Design Guidelines (UDGL) atau semacam AMDAL lingkungan dan panduan rancangan kota untuk Pulau C dan D juga telah ada. "Urut-urutannya yakni Perda RTRW, RDTR, UDGL, sehingga keluarlah IMB tersebut. Dan patut diingat, bahwa ini semua telah terbentuk sejak era mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bahkan Ahok telah membentuk tim independen yang diketuai oleh Pak Gunawan," ujar Taufik
Seperti diketahui kebijakan Gubernur Anies menerbitkan IMB di Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta menjadi sorotan. Sebab sebelumnya Anies sudah menyatakan untuk menghentikan proyek reklamasi.
Dari 17 pulau yang direncanakan, 4 pulau sudah terlanjur menjadi daratan. 4 pulau yang sudah dibangun yaitu C,D,G dan N, akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Ibukota. Karena akan dirubah menjadi 'Pantai Kita Maju Bersama'.
"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies beberapa waktu lalu. (Zat)







