Jakarta, Harian Umum - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di lahan reklamasi Pulau C dan D sudah sesuai prosedur yang ada dan tidak melanggar hukum.
Karena itu Anies menjelaskan penerbitan IMB itu berbeda kasus penghentian reklamasi itu sendiri. "IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2019).
Anies juga menegaskan dirinya kebijakan menghentikan proyek reklamasi sebelumnya merupakan upaya menunaikan janji kampanyenya. Hal itu terbukti dengan 17 pulau yang akan di buat, 4 pulau diantaranya sudah disegel
"Dari 17 pulau reklamasi, 13 pulau kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi tidak bisa diteruskan dan dibangun. Sementara 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan," tandasnya Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut melanjutkan akan memanfaatkan empat pulau yang sudah terlanjur dibuat. Langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah anda," jelas Anies.
Pemprov DKI menerbitkan IMB bagi 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D. Melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D seluas 312 hektare dengan nomor IMB: 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018. (Zat)







