Jakarta, Harian Umum- Kritik terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk mengelola empat pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, terus bergulir, karena kebijakan itu dibuat tanpa payung hukum.
Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah bahkan mengingatkan Anies agar jangan teledor.
"Jangan kelola aset yang bukan milik Pemprov DKI," tegasnya kepada harianumum.com di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta yang mengatur tentang pemerintahan DKI, kekhususan pemerintahan DKI dan kewilayahannya, disebutkan bahwa luas wilayah DKI meliputi daratan dan lautan, dan terdiri dari wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu dan lima kota administrasi.
Pulau hasil reklamasi, tegas Amir, bukan wilayah DKI Jakarta karena jika mengacu pada Keppres Nomor 52 Tahun 2005 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, reklamasi dilakukan dengan mengurug pantai hingga laut pada kedalaman maksimal 8 meter, bukan mengurug laut untuk menciptakan pulau baru seperti yang dilakukan pengembang empat pulau yang saat ini dikelola Pemprov DKI, yakni Pulau C, D, G dan N.
"Kalau Anies menganggap keempat pulau reklamasi itu sebagai bagian dari wilayah DKI dan milik DKI, maka harus ada peraturan baru untuk melegalisasinya, karena klaim kepemilikan itu mengubah peta kewilayahan DKI yang tertuang dalam UU Nomor 29, dimana total luas wilayah Jakarta yang mencapai 7.659,02 km2 terdiri dari 661,52 km2 luas daratan dan 6.997,50 km2 luas perairan. Perubahan terjadi karena masuknya pulau-pulau itu membuat luas daratan bertambah, sementara luas lautan berkurang," katanya.
Karena hal ini, maka Anies disarankan untuk melakukan langkah strategis agar kebijakannya mengelola empat pulau hasil reklamasi tidak justru menjadi bumerang.
Keempat langkah dimaksud adalah:
1. Membuat Pergub yang dapat melegalisasi pengelolaan Pulau C, D, G dan N yang tidak melanggar UU Nomor 29 Tahun 2007
2. Menetapkan status keempat pulau itu berada di kelurahan dan kecamatan mana
3. Membangun infrastruktur kewilayahan sesuai status yang telah ditetapkan, seperti membangun kantor kelurahan/kecamatan
4. Tentukan tata ruang agar kawasan itu tertata dengan baik dan tidak menjadi hunian eksklusif yang membahayakan kedaulatan negara dan pertahanan RI, karena isunya, pulau itu akan menjadi kawasan yang dihuni orang asing, khususnya dari Tiongkok.
"Kalau semua langkah strategis ini telah dilakukan, maka Anies baru bisa mengelola keempat pulau reklamasi itu," pungkas Amir. (rhm)







