Jakarta, Harian Umum- Pemprov DKI Jakarta telah mencopot segel yang dipasang di Pulau D, pulau reklamasi yang dibangun PT Kapuk Naga Indah di Teluk Jakarta.
Dari pantauan harianumum.com, Minggu (2/12/2018), pencopotan segel itu membuat semua bangunan di pulau itu yang terdiri dari beberapa blok ruko, rumah tinggal, dan bangunan yang belum selesai dikerjakan, bersih dari segel besar berwarna merah dengan tulisan "BANGUNAN INI DISEGEL Karena Melanggar Peraturan Daerah ....." tersebut.
Segel dipasang pada Juni 2018 lalu.
Sejumlah sekuriti yang ditemui harianumum.com tengah berjaga di pos-pos yang berada di Pulau D, mengaku tak tahu kapan segel dicabut.
"Saya baru tiga hari ditempatkan di sini. Sejak saya datang, segel memang sudah tak ada," kata salah seorang dari mereka.
Sekuriti yang lain pun menjawab serupa; tak tahu kapan segel dicopot karena baru ditempatkan di pulau itu.
Dari pantauan tak terlihat adanya pengerjaan konstruksi, termasuk di bangunan yang belum selesai, namun dua orang pekerja nampak tengah menata tanaman di taman yang berada di tengah jalan, yang berfungsi sebagai jalur hijau.
Tak jauh dari mereka, di depan blok ruko yang berdiri megah namun kosong, terlihat dua pria dan seorang wanita tengah berbincang. Agak lama setelah itu, wanita dan salah satu dari kedua pria itu bergegas ke sebuah mobil BMW hitam yang diparkir di tepi jalan, dan berlalu. Agaknya mereka pasangan suami istri.
"Mereka lagi nanya-nanya saja, mungkin berminat membeli (Ruko)," ujar salah seorang sekuriti.
Yang menarik, tak sedikit pengendara motor dan mobil yang memasuki kawasan ini hanya untuk melihat-lihat atau sekedar berfoto di jembatan yang menjadi akses masuk ke Pulau D, karena pulau ini memiliki pemandangan yang indah. Apalagi karena pulau ini persis berada di seberang perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang memiliki gedung-gedung pencakar langit.
Infrastruktur jalan dan jembatan di Pulau D telah sangat memadai, mengindikasikan kalau pulau ini telah siap menjadi kota baru di kawasan Teluk Jakarta. Sayang, akses jalan ke area yang menjadi kawasan perumahan ditutup dengan pagar seng, begitupula akses jalan menuju area pulau yang belum dibangun, sehingga tak dapat ditelusuri.
Meski demikian, dari jembatan yang menjadi akses masuk ke pulau tersebut, terlihat ada sebuah eksavator yang bekerja tanpa henti tak jauh dari pantai. Tak jelas apa yang dikerjakan eksavator itu, namun diduga tengah melakukan pengerasan lahan pantai yang baru diurug.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pulau C dan D disegel Gubernur Anies Baswedan karena belum memiliki izin lengkap dan ditengarai telah merusak lingkungan.
Sumber harianumum.com mengatakan, segel dibuka pada Jumat (23/11/2018) oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), bukan oleh Satpol PP. Pencabuan segel dilakukan karena Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) telah menerbitkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan alasan kalau baik Pulau D maupun Pulau C yang juga dibangun PT Kapuk Naga Indah, telah memiliki HGB.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Citata dan PT Kapuk Naga Indah belum dapat dikonfirmasi, namun untuk diketahui, pada Agustus 2017 Pemprov DKI melalui Sekda Saefullah meneken perjanjian kerjasama dengan Kapuk Naga Indah terkait Pulau D dengan durasi kerjasama mencapai 30 tahun.
Belum diketahui apa isi perjanjian kerjasama itu. (rhm)







