Jakarta, Harian Umum- PT Agung Sedayu Group agaknya merupakan perusahan pengembang yang saat ini paling beruntung di Indonesia.
Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk gedung-gedung yang telah didirikan di Pulau C dan D, pulau-pulau yang dibuat dengan mengurug perairan Teluk Jakarta (reklamasi).
"IMB itu diterbitkan Kamis (22/11/2018) kemarin," ujar sumber harianumum.com di Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Ia menjelaskan, IMB itu diterbitkan karena pulau C dan D telah memiliki HGB di atas HPL, dan di atasnyan telah didirikan banyak bangunan, sehingga jika tidak dimanfaatkan, bangunan-bangunan itu akan mubazir.
"Tapi biar lebih jelas, coba tanya ke PTSP dsn Dinas Cipta Karya," katanya.
Hingga berita diturunkan, harianumum.com belum mendapat keterangan dari Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Benny Agus Chandra, dan Kepala DPM-PTSP Edy Junaedi, karena konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp, belum direspon.
Seperti diketahui, pada Juni 2018 lalu kedua pulau ini dan bangunan-bangunannya, disegel Gubernur Anies Baswedan karena tidak memiliki izin. Upaya Anies untuk membatalkan HGB-nya pun kandas karena permohonan yang diajukan ditolak Kementerian Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Jumlah bangunan yang disegel kala itu sebanyak 932 unit, antara lain terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).
Sumber harianumum.com mengakui, karena IMB sudah terbit, maka segel terhadap bangunan-bangunan itu akan dibuka.
"Pembukaan segel dilakukan sebelum ground breaking pembangunan jogging track oleh Anies pada hari Minggu nanti," kata dia. (rhm)