Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, menilai rekan sekoleganya kurang pemahaman soal penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Pulau D. Hal itu disampaikan M. Taufik menyikapi banyaknya Kritik yang dilayangkan Dewan terkait penerbitan IMB oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Padahal menurut Taufik langkah Gubernur Anies Baswedan menerbitkan IMB di Pulau D sudah tepat. Karena pulau tersebut menjadi bagian dari empat pulau yang sudah terlanjur dibangun.
"Kebijakan Pak Anies menerbitkan IMB Pulau D sudah benar, hanya saja beberapa rekan di dewan kurang paham sehingga salah menyikapi," ujar Taufik, kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019
Taufik melanjutkan, Anies tetap komitmen pada keputusan awal untuk menghentikan pembangunan 13 pulau reklamasi yang belum terbangun.
Namun untuk 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun, bakal dimanfaatkan. Rencananya pulau-pulau reklamasi tersebut dijadikan 'Pantai Kita Maju Bersama'. Tapi untuk mendapatkan IMB, sebelumnya bangunan di atas pulau tersebut disegel terlebih dahulu untuk melengkapi perizinannya.
"Saat ini bangunan-bangunan itu sudah melengkapi izin, jadi sudah tepat jika gubernur menerbitkan IMBnya. Lalu masalahnya dimana? Yang komentar negatif, berarti belum memahami saja," kata Taufik.
Selain itu Taufik mengungkapkan langkah Gubernur untuk tidak melanjutkan Perda soal reklamasi sudah tepat. Sebab jika ada Perda dibuat, maka otomatis 14 pulau lainnya akan memperoleh legalitas.
Menurut Taufik, Gubernur cukup memasukan saja 4 pulau yang sudah terbangun ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) darat yang sudah ada. "Jadi kami kira gubernur sudah cermat mengambil kebijakan soal pulau reklamasi ini," tuturnya.
Seperti diketahui, terbitnya IMB di Pulau D reklamasi cukup menjadi sorotan. Sebab, Anies dinilai tidak konsisten untuk menghentika proyek reklamasi.
Sebelumnya, Anies sendiri mengatakan penerbitan IMB di atas lahan pulau D tidak melanggar aturan. "Faktarnya di pulau tersebut sudah menjadi daratan. Di empat kawasan tersebut akan dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk seluas-luasnya kepentingan publik," katanya. (Zat)







