Jakarta, Harian Umum - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, KPK telah menerima informasi soal sidang perdana Sofyan Basir.
"KPK telah menerima informasi, persidangan perdana untuk terdakwa Sofyan Basir akan dilakukan pada hari Senin, 24 Juni 2019, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam keterangan pers, Kamis (20/6/2019).
Pada sidang perdana tersebut, peran Sofyan akan dibahas lebih jauh. Hal itu akan dibacakan jaksa KPK melalui surat dakwaan.
"Di sana akan diuraikan perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa, terutama dalam kapasitas membantu terjadinya tindak pidana korupsi suap terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-1," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menjerat sejumlah pejabat yang terkait dengan kasis tersebut. Diantaranya mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau. (Zat)







