Jakarta, Harian Umum- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengusaha pemilik 60 reklame bermasalah yang menjadi target penertiban Pemprov DKI Jakarta tahun ini, agar menebang sendiri konstruksi papan reklame (billboard)-nya paling lambat 6 Desember 2018.
Permintaan ini disampaikan dalam rapat di kantor Satpol PP DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018), yang juga dihadiri anggota Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Jakarta Oegroseno, perwakilan SKPD terkait seperti Badan Pajak dan Retribusi (BPRD), dan puluhan pengusaha pemilik ke-60 reklame tersebut.
Dari KPK yang hadir penyidik KPK bernama Dian dan Frismon.
"Semula KPK menginginkan agar konstruksi reklame ditebang sebelum 6 Desember, namun karena pengusaha mengatakan bahwa mereka masih punya kontrak (dengan perusahaan yang menayangkan iklan produknya di papan reklame mereka), akhirnya KPK menetapkan bahwa penebangan konstruksi reklame paling lambat 6 Desember 2018," jelas Plh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kusmanto, kepada harianumum.com via telepon.
Sekretaris Satpol PP ini menambahkan, keputusan KPK itu antara lain didasari fakta bahwa ke-60 titik reklame itu telah diberi SP-3 oleh Satpol PP, sehingga tak ada alasan untuk tidak dibongkar.
"Jika hingga 6 Desember pengusaha tidak membongkar sendiri konstruksi reklamenya, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur di Perda 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, yakni konstruksi dibongkar Pemprov DKI dan materialnya menjadi milik Pemprov, serta izin pengusaha dibekukan," imbuh Kusmanto.
Seperti diketahui, ke-60 reklame tersebut menjadi target penertiban karena tidak berizin, karena izinnya sudah habis namun tidak diperpanjang, dan karena menggunakan tiang tumbuh meski berada di Kawasan Kendali Ketat Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan Jalan S Parman.
Pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame menyatakan, reklame yang berada di Kawasan Kendali Ketat harus dipasang di dinding bangunan atau di atas bangunan.
Hasil Audit BPK atas laporan keuangan DKI tahun anggaran 2017 menemukan adanya potensi kerugian hingga Rp83,9 miliar akibat 117 reklame tak berizin, dan Rp50 miliar lebih atas keberadaan 77 reklame yang telah habis izinnya, namun tidak didaftarkan ulang.
Temuan ini membuat Gubernur Jakarta Anies Baswedan melakukan rapat tertutup hingga sekitar tiga kali dengan KPK, dan hasilnya adalah keputusan untuk membongkar semua papan reklame (billboard) bermasalah di Ibukota.
Dari 153 papan reklame yang telah diberi SP-1, SP-2, dan SP-3 yang berada di Kawasan Kendali Ketat, Kawasan Kendali Sedang dan Kawasan Kendali Rendah, 60 di antaranya menjadi target utama karena semua sudah di SP-3, dan berada di Kawasan kendali Ketat.
Penertiban dimulai sejak 19 Oktober 2018 dengan diawali Apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan dan dihadiri Komisioner KPK Laode M Syarief.
Hingga selasa ini, hampir semua dari 60 papan reklame itu telah disegel Tim Terpadu, sementara yang telah ditebang sebanyak lima unit.
Dari kelima unit papan reklame itu, tiga di antaranya ditebang Tim Terpadu, sementara dua lainnya ditebang pemiliknya, yakni PT MIB dan PT Kharisma Karya Lestari yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said dan di Jalan Gatot Soebroto.
Kusmanto menambahkan, dalam rapat yang berlangsung tadi pagi, pengusaha yang hadir diberi blangko surat pernyataan bersedia menebang sendiri konstruksi reklamenya.
"Di antara pengusaha itu ada yang langsung mengisi blangko tersebut, bahkan menyatakan bersedia membongkar konstruksi reklamenya hari ini. Mereka ketakutan," imbuh Kusmanto.
Dalam rapat ini, KPK juga sempat berpesan kepada Tim Terpadu yang antara lain terdiri dari Satpol PP, BPRD, Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya, agar pada pekan ini menyurati semua asosiasi reklame agar hasil rapat ini disampaikan kepada semua anggotanya, termasuk mengenai sanksinya.
"Jika konstruksi reklame tidak dibongkar sendiri hingga 6 Desember, cabut izinnya, layanan publik dihentikan selama setahun, dan lain-lain," ujar penyidik KPK. (rhm)