Jakarta, Harian Umum - Band hip hop asal Inggris, Massive Attack, tengah menjadi sorotan setelah menggelar konser di The Star Theatre, Singapura, pada tanggal 29 Juli 2026, yang merupakan bagian dari tur dunianya.
Pasalnya, band yang digawangi Robert "3D" Del Naja dan Grant "Daddy G" Marshall itu, di-blacklist Singapura karena saat konser di Star Theater, di ujung penampilannya Del Naja dan Marshall mengibarkan bendera Palestina, dan disambut penonton dengan teriakan "Free Palestine!"
Akibat blacklist itu, Del Naja dan Marshall dilarang memasuki Singapura untuk keperluan apapun, termasuk untuk kembali menggelar konser.
Dikutip dari The Guardian, Senin (3/8/2026), setelah pengibaran bendera Palestina itu, Del Naja dan Marshall menjadi subjek penyelidikan polisi Singapura, dan setelah itu mereka dilarang masuk ke negara itu lagi.
"Singapura, yang dikenal dengan hukumnya yang ketat tentang kebebasan berbicara dan berkumpul di tempat umum, melarang pengibaran terbuka semua bendera asing, lambang nasional, atau spanduk tanpa izin," kata The Guardian.
Pada Minggu (2/8/2026), Kepolisian Singapura dan Otoritas Pengembangan Media Infocomm merilis pernyataan yang membenarkan bahwa polisi telah menyelidiki Del Naja dan Marshall atas "tindakan mereka yang mendukung suatu tujuan politik dan mengibarkan bendera asing".
Pihak berwenang mengatakan bahwa setelah penyelidikan, yang mencakup konsultasi dengan kantor jaksa agung, polisi telah mengeluarkan "peringatan keras" kepada kedua pria tersebut karena diduga melanggar Undang-Undang Lambang Kebangsaan Asing (Pengendalian Penayangan) dan Undang-Undang Ketertiban Umum.
Pernyataan itu juga menyebut bahwa Del Naja dan Marshall akan dilarang memasuki kembali Singapura, dan permohonan mereka untuk kembali tampil di Singapura, akan ditolak.
"Polisi "memandang serius tindakan yang berpotensi membahayakan kerukunan ras dan agama di Singapura dan mendesak masyarakat, termasuk warga asing, untuk menahan diri dari mengimpor politik asing karena hal ini dapat merusak kohesi sosial dan supremasi hukum Singapura," kata The Guardian lagi.
Mengutip keterangan juru bicara Kepolisian Singapura, BBC melaporkan kalau polisi Singapura menganggap Del Naja dan Marshall telah melanggar Foreign National Emblems (Control of Display) Act 1949 dan Public Order Act.
Kedua aturan tersebut mengatur pembatasan penggunaan bendera negara asing di ruang publik, serta pelaksanaan kegiatan yang bernuansa politik.
"Kepolisian Singapura memandang serius tindakan yang berpotensi merusak keharmonisan ras dan agama di Singapura," kata BBC.
Del Naja dan Marshall telah mengeluarkan pernyataan resmi atas insiden ini di akun Instagram mereka pada Minggu (2/8/2026).
“Setelah penampilan kami di Star Theatre, Singapura, pada tanggal 29 Juli, kami terkejut dan kecewa karena seluruh anggota band kami ditahan oleh polisi, diisolasi, dan diinterogasi secara terpisah – dengan beberapa anggota digeledah kamar hotelnya dan paspor mereka disita sementara,” bunyi pernyataan tersebut.
Del Naja dan Marshall menjelaskan, sebelum mereka naik panggung dan sekali lagi di akhir pertunjukan, sebagian besar penonton secara spontan meneriakkan "Free Palestine".
"Mungkin mereka menyadari bahwa ini dilarang, tetapi tidak gentar meski ekspresi spontan ini dapat melanggar undang-undang sensor pemerintahnya. Dari pihak kami, kami tidak membayangkan bahwa hanya dengan mengibarkan bendera negara berdaulat yang diakui oleh 157 negara, akan dianggap melanggar hukum," katanya.
Meski demikian, Del Naja dan Marshall mengaku, setelah merenungkan hal ini, mereka justru bangga telah menyampaikan ungkapan spontan ini bersama para penggemarnya di Singapura, karena mereka merasa memiliki kewajiban moral untuk menunjukkan solidaritas terhadap rakyat Palestina yang wilayahnya diduduki secara ilegal oleh Israel, dan menghadapi genosida yang terus berlanjut.
"Dan kami salut atas keberanian mereka untuk melakukannya. Di seluruh dunia ini, kelalaian yang terus berlanjut dari ‘komunitas internasional’ mendorong warga untuk mengambil tindakan yang berisiko untuk pribadinya," kata Del Naja dan Marshall.
""Pengalaman surealis" ini adalah "pengingat akan pentingnya membela hak asasi manusia universal dan kebebasan berekspresi, di mana pun hak-hak tersebut terancam". Di Inggris, para demonstran damai ditangkap berdasarkan undang-undang terorisme karena mengangkat tanda-tanda tulisan tangan yang memprotes genosida, meskipun ada seruan dari semua pihak dalam spektrum politik," sambung mereka.
Di penghujung pernyataannya, Del Naja dan Marshall mengucapkan terima kasih kepada rakyat Singapura yang membuat mereka merasa sangat diterima.
"Dan kami berharap Pemerintah Singapura akan memilih untuk meratifikasi Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik, dan mengizinkan warganya untuk mengekspresikan hati nurani tanpa takut akan penuntutan negara. Seperti yang kami katakan… Bebaskan Palestina," pungkasnya.
Massive Attack telah lama dikenal vokal dalam menyuarakan pandangan politiknya, termasuk terkait konflik di Gaza, dan Del Naja termasuk di antara 500 demonstran yang ditangkap di London pada bulan April 2026, dalam aksi menentang larangan keberadaan Palestine Action, sebuah kelompok yang peduli pada nasib rakyat Palestina.
Sesuai jadwal, setelah manggung di Singapura, Band Massive Attack akan melanjutkan turnya ke Seoul, Korea Selatan. Belum diketahui apakah insiden di Singapura ini akan berimbas pada turnya di Seoul. (man)







