Jakarta, Harian Umum - Tim Kuasa Hukum Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mengatakan, Universitas Gajah Mada (UGM) wajib membuka ijazah dan dokumen akademik Joko Widodo alias Jokowi ke publik, jika nanti pengajuan bandingnya juga ditolak.
Hal ini disampaikan, menyusul terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bernomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT, Kamis (30/7/2026), yang menolak keberatan UGM atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) karena mengabulkan sebagian permohonan perkara yang dimohonkan Bonjowi dan diregisterasi sebagai perkara Nomor 055/X/KIP-PSI/2025.
Dalam putusan itu, KIP meminta UGM membuka dokumen akademik Jokowi kepada publik, seperti salinan ijazah asli, transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS), laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda.
Bonjowi terdiri dari Lukas Luwarso, Leony Lidya, dan Herman.
"Putusan PTUN ini menjadi pukulan telak bagi upaya UGM mempertahankan kerahasiaan dokumen milik mantan presiden yang dipakainya sebagai syarat menduduki jabatan publik, karena putusan PTUN itu mewajibkan ijazah dan dokumen akademik Joko Widodo dibuka ke publik. Apalagi kalau bandingnya juga nanti ditolak," kata Tim Kuasa Hukum Bonjowi melalui siaran persnya, Jumat (31/7/2026).
Tim kuasa hukum ini terdiri dari Petrus Selestinus, Siprianus Edi Hardum, Muhammad Syamsir Jalil, dan PS Jemmy Mokolensang
Diberitakan sebelumnya, melalui e-court, Kamis (30/7/2026), Majelis Hakim PTUN Jakarta yang terdiri dari Mohammad Herry IP (ketua), Febrina Permadi (anggota) dan Fajar Shiddiq Arfah (anggota), menerbitkan putusan bernomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT untuk perkara keberatan UGM atas putusan KIP untuk perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025 dengan Termohon Bonjowi dan Akhmad Akhyar Muttaqin.
Putusan PTUN itu berbunyi:
1. Menolak keberatan dari pemohon keberatan (UGM) untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nomor: 055/X/KIP-PSI-A/2025 tanggal 10 Maret 2026; dan
3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp648.500,00 (enam ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Atas putusan ini, UGM punya waktu 14 hari untuk . mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Seperti diketahui, hingga kini ijazah S1 Jokowi yang dikeluarkan UGM masih menjadi polemik, karena bukan hanya dipersoalkan banyak pihak, tapi juga digugat banyak pihak. Bonjowi merupakan salah satunya. Meskipun tudingan bahwa ijazah itu palsu telah membuat Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.
Uniknya, dari lima tersangka pada klaster satu, dua orang status tersangkanya telah digugurkan karena mengajukan restorative justice (RJ) ke Jokowi, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sementara tiga tersangka lainnya, yaitu Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani dan Rustam Effendi, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Untuk klaster kedua yang terdiri dari tiga tersangka, satu orang status tersangkanya juga telah digugurkan karena mengajukan RJ, yaitu Rismon Sianipar, sementara dua tersangka lainnya, yaitu Tifauzia Tyassauma dan Roy Suryo, berkas perkaranya telah P21. Tifa bahkan telah disidang di PN Jaktim, dan eksepsinya diterima majelis hakim. Namun, tim jaksa melakukan perbaikan dakwaan yang dinilai hakim tidak cermat, dan Tifa akan kembali di sidang pada 6 Agustus 2026.
Roy Suryo saat ini sedang menjalani sidang praperadilannya yang ketiga di PN Jaksel, dan kabarnya akan mengajukan praperadilan keempat jika Praperadilan ketiganya yang menuntut ganti rugi atas penggeledahan, penangkapan dan penahanannya yang dinyatakan tidak sah oleh hakim pada praperadilan yang pertama, telah diputus.
Peneliti Bonatua Silalahi menurut catatan harianumum.com, merupakan pihak yang paling banyak menggugat untuk perkara yang terkait dengan ijazah Jokowi, termasuk soal legalisir ijazah Jokowi yang tidak bertanggal ketika digunakan untuk mengikuti Pilpres 2014 dan 2019, karena Bonatua menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, PTUN, KIP dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Permohonan informasi yang diajukan Bonjowi ke KIP sama dengan yang dikabulkan lembaga itu, karena dalam permohonannya, Bonjowi meminta agar UGM membuka dokumen akademik Jokowi, seperti salinan ijazah asli, transkrip nilai, KRS dan KHS, laporan KKN, skripsi atau laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, serta buku wisuda milik Jokowi.
Edi Hardum, alumnus Fakultas Hukum UGM, menyayangkan sikap almamaternya yang memilih melawan putusan KIP alih-alih menerimanya.
"Menurut saya, sebagai institusi pendidikan, UGM semestinya memberi teladan soal keterbukaan informasi kepada lembaga publik lain, bukan berkukuh menempuh upaya hukum yang justru mempermalukan nama besarnya sendiri," kata dia.
UGM sebelumnya berdalih menolak menyerahkan data pribadi Jokowi sebagai bagian dari kewajiban hukumnya selaku badan publik dan pengendali data pribadi. Namun, argumen ini kandas di hadapan majelis hakim PTUN yang menegaskan hak publik untuk mengetahui riwayat pendidikan pejabat negara lebih besar daripada klaim kerahasiaan data pribadi yang diajukan UGM. (rhm)







