Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai, draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota masih ribet.
"Dalam draft ini masih banyak dokumen dan formulir. Malah jumlahnya nambah. Sebaiknya kalau pada PKPU untuk Pilkada 2017 yang lalu jumlahnya 10, sekarang untuk Pilkada 2018 seharusnya bisa dikurangi jadi lima," katanya saat memimpin rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Ditjen Otda Kemendagri di gedung Dewan, Selasa (7/6/2017).
Ia menjelaskan, penambahan tersebut antara lain terjadi karena munculnya formulir AA KWK yang pada PKPU sebelumnya tak ada. Pada PKPU sebelumnya, yang ada hanya formulir A KWK.
Selain hal tersebut, KPU juga dikritik karena masih mengizinkan penggunaan surat keterangan (Suket) bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT.
Padahal, berdasarkan hasil kordinasi KPU dengan Kemendagri diketahui kalau perekaman e-KTP rampung seluruhnya di Indonesia pada akhir 2017.
"Jadi, sebaiknya pendataan pemilih disesuaikan dengan jumlah e-KTP yang diterbitkan pemerintah agar penggunaan Suket bisa dihindari, sehingga dengan peraturan yang lebih simpel, dapat mengurangi banyaknya tahapan persiapan Pilkada," katanya.
Politisi PKB ini mengingatkan bahwa Pilkada 2018 digelar Juni, sehingga KPU masih punya waktu untuk memperbaiki PKPU-nya.
Dalam rapat tersebut Ketua KPU Arief Budiman sempat menyebut ada 10 isu krusial yang masuk dalam draft PKPU Kodifikasi tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih. Di antaranya soal coklit dan munculnya formulir AA KWK bagi pemilih yang tak terdaftar dalam DPT. (rhm)







