Jakarta, Harian Umum- Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Selasa (5/6/2018) ini akan diadukan praktisi hukum Pemilu Ahmad Irawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pasalnya, saat dimintai keterangan di Bareskrim Polri, terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Wahyu memberikan keterangan yang membuat kasus ini dihentikan Bareskrim Polri.
"Saya melapor sebagai warga negara dan juga sebagai lawyer yang biasa menangani pidana Pemilu. Laporan ini terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pak Wahyu Setiawan saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri soal kasus PSI," ujar Ahmad seperti dikutip dari ROL, Selasa (5/6/2018).
Ia menilai, perbedaan keterangan yang diberikan Wahyu saat di Bareskrim, sangat disayangkan dan janggal karena ketika suatu kasus dugaan pelanggaran dalam Pemilu sudah diserahkan kepada pihak kepolisian, maka itu berarti sudah atas kesepakatan dari kejaksaan, Bawaslu dan kepolisian (Sentra Gakkumdu).
Dengan begitu, pertanyaan yang disusun pada masa penyelidikan mestinya sejalan dengan masa penyidikan karena pertanyaan untuk penyelidikan dan penyidikan sama-sama disusun oleh Gakkumdu.
"Dengan kata lain, jika Pak Wahyu kemarin mmeberikan keterangan yang berbeda karena perbedaan pertanyaan yang diajukan (Bareskrim), maka justru tidak menunjukkan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu," tegasnya.
Meski demikian Ahmad mengatakan, kalau pun pertanyaan yang diajukan Bareskrim berbeda, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus bisa memberi definisi yang jelas soal kampanye saat diperiksa Bareskrim Polri. KPU juga bisa menambahkan keterangan lain yang diperlukan oleh para penyidik.
Lebih lanjut Ahmad juga menekankan sifat keterangan yang diberikan oleh KPU sangat menentukan tindak lanjut penyidikan. Sebab, keterangan dari KPU kedudukannya sebagai salah satu pencari alat bukti.
"Sementara itu, untuk menguatkan bukti lain bisa diambil dari keterangan saksi ahli. Itulah mengapa keterangan KPU sangat menentukan sehingga perlu dicermati jika ternyata ada perubahan," tegas dia.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menghentikan kasus pelanggaran pidana Pemilu oleh PSI karena keterangan Wahyu yang justru mementahkan kasus yang dilaporkan Bawaslu ini.
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, keterangan Wahyu berbeda 180 derajat dengan sikap KPU ketika membahas kasus ini, sehingga Bawaslu merasa telah ditikam dari depan oleh penyelenggara Pemilu tersebut. (rhm)





