Jakarta, Harian Umum- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, ada dua pengurus inti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terbukti menginisiasi pelaksanaan kampanye di luar jadwal oleh parpol tersebut.
Atas perilakunya, kedua pengurus DPP PSI tersebut, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Chandra Wiguna, iterancam sanksi pidana penjara.
"Bahwa perbuatan Sekjen dan Wasekjen yang melakukan kampanye di luar jadwal melalui iklan di harian Jawa Pos pada 23 April, merupakan tindak pidana karena melanggar ketentuan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Ia menambahkan, sanksi pidana yang dapat dikenakan berupa hukuman penjara maksimal selama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Keduanya terancam sanksi pidana tersebut jika memang dalam persidangan nanti terbukti menguatkan kesalahan keduanya," tegas Abhan.
Ia menjelaskan, indikasi pelanggaran pidana Pemilu tersebut terdapat pada elemen dalam iklan kampanye di Harian Jawa Pos yang antara lain berisi ajakan untuk berpartisipasi dalam polling yang digelar oleh PSI, materi alternatif capres dan cawapres serta kabinet kerja Presiden Joko Widodo periode 2019-2024, foto Joko Widodo, lambang PSI, serta nomor urut PSI sebagai peserta Pemilu 2019.
"Hal ini termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana kampanye diartikan sebagai penyampaian visi, misi, program, dan citra diri," jelasnya.
Ia mengakui temuan ini sudah diteruskan kepada Bareskrim Polri pada Kamis pagi tadi. Sebelumnya, anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengungkapkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh PSI makin menguat menjelang penetapan status perkara tersebut.
Menurut dia, keterangan dari para saksi ahli juga sejalan dengan dugaan Bawaslu.
"Dugaan awal kami adalah pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal. Kemudian, berdasarkan hasil klarifikasi kami dengan sejumlah pihak, dugaan itu semakin menguat," ujar Afif, Selasa (15/5/2018).
Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengatakan, PSI siap menghadapi sanksi jika memang terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu.
"Akan kami jalankan dan kami tidak akan lari," kata Raja ketika dihubungi wartawan, Selasa (15/5/2018).
Meski demikian Raja mengklaim, iklan berupa polling yang dibuat PSI bukan merupakan bagian dari kampanye Pemilu. Iklan itu adalah pendidikan politik untuk masyarakat.
"Iklan juga sudah atas persetujuan DPP PSI, namun semua tergantung (putusan) Bawaslu," imbuhnya.
Seperti diketahui, iklan itu sempat menimbulkan kehebohan saat muiplai tayang di Harian Jawa Pos dan beberapa media lain pada 23 April 2018, sehingga dari remcana tayang selama sepekan, iklan distop pada 27 April 2018. (rhm)





