JAKARTA, HARIAN UMUM - Kisruh dualisme kepengurusan Apartemen Mediterania Place Residence (AMPR) Kemayoran, Jakarta Pusat masih berlanjut.
PPPSRS Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) lama diminta segera menyerahkan pengelolaan kepengurusan kepada PPPSRS yang baru. "Kami berharap pihak pengurus lama segera angkat kaki. Kami sudah memberikan tolerasi waktu selama satu tahun. Karena itu kali ini kami menggelar aksi protes terhadap pengurus lama," kata Ketua PPPSRS Khairil Poloan di AMPRS Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Menurut Khairil, PPPSRS yang baru telah memenuhi tahapan penyeleksian sesuai persyaratan yang berlaku sampai terbitnya SK (surat keputusan) Disperum (Dinas Perumahan) 272/2019, tanggal 23 April 2019 yang telah sesuai dengan Pergub (peraturan gubernur) 132/2018.
"Legalitas PPPSRS yang baru diperkuat dengan adanya keputusan PTUN. Jadi PPPSRS telah dapat melakukan tugas dan kewajibannya dalam pengelolaan Apartemen, tetapi pihak kepengurusan lama dibawah saudara Ikhsan (Wakil Pengembang), tidak mau melakukan serah terima kepengurusan lama yang telah demisioner sejak tanggal 5 Januari 2019 kepada kepengurusan baru (PPPSRS) yang 100% adalah warga pemilik AMPRS Kemayoran," terangnya.
Adapun untuk menyelesaikan konflik dualisme kepengurusan, Khairil melanjutkan, pihaknya juga meminta Polres Jakarta Pusat untuk memediasi pertemuan antara pengurus lama dengan pengurus baru.
"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Jakpus. Kami minta Polres Jakpus untuk memediasi dengan pengurus yang lama. Sebab selama ini telah terjadi intimidasi seperti mematikan lift dan listrik terhadap penghuni apartemen yang dilakukan oleh pengurus lama. Intimidasi itu dilakukan agar penghuni mengikuti dan mematuhi peraturan yang mereka (PPPSRS lama) buat. Padahal aturan tersebut justru sering merugikan penghuni," ungkapnya.
Khairil berharap kepada Gubernur DKI Anies Baswedan agar hukum bisa ditegakkan di apartemen tersebut. "Tentunya dengan langkah-langkah yang implementatif. Sehingga kami bisa bekerja sesuai harapan para penghuni dan kami tidak mau warga kembali menjadi korban akibat permasalahan dualisme kepengurusan yang tidak kunjung selesai," tandasnya. (Zat)







