Jakarta, Harian Umum - Komisi Informasi Publik (KIP) DKI Jakarta , Siang tadi telah memutuskan enam Digit angka di belakang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomer Kartu Keluarga (NKK) bisa dibuka sehingga dapat digunakan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Dengan dikabulkannya gugatan ini merupakan penghargaan demokrasi. Dengan pengabulan gugatan ini, artinya KIP memberikan ruang dalam transparansi berdemokrasi," ujar Ketua Badan Advokasi DPD Gerindra DKI, Yupen Hadi, di Seknas Prabowo-Sandi, di Jalan Hoscokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2017).
Menurutnya, KIP telah menjadikan dirinya sebagai lembaga ajudikasi yang berguna dalam menjaga pemilu. Dia menganggap, persoalan DPT ini tidak ada muara hukumnya karena tidak bisa disidang melalui DKPP atau Bawaslu.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Muhamad Taufik meminta, KPU DKI menjalankan putusan KIP membuka enam angka NIK dan NKK. Sebab, hingga saat ini pihaknya kesulitan membaca NIK dan NKK dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Itu kan data yang mestinya dibuka. Kenapa mesti ditutup, agar pihaknya tidak terus menerus menuduh KPU DKI ingin berbuat tidak baik dalam pemilu 2019 di Jakarta. ,” kata Taufik
Menurutnya, NIK itu angka tunggal sehingga tidak bisa ditutupi. KPU DKI tidak ada alasan tak menjalankan putusan KIP sebagai lembaga negara.
“Jika NIK dan NKK enam angka di belakang tak dibuat, kami akan terus melakukan gugatan. Kami, akan bawa ke Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, ini cikal bakal kecurangan,” ungkap Taufik.
Taupik juga berharap, keputusan KIP DKI Jakarta akan diikuti ke berbagai daerah lainnya yakni dengan tidak ditutupnya enam digit nomor di belakang NIK dan NKK. Selanjutnya, dalam putusan KIP Taufik menyeruhkan penyelenggara pemilu harus koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil (Disdukcapil), Bawaslu DKI, KPU DKI dan partai Politik.
“Putusan ini, wajib dieksekusi di tingkat DKI dan diikuti secara nasional," katanya.
“KPU DKI harus panggil mereka. semua stakeholder, semua parpol harus dipanggil, diskusi, dan ditetapkan seberapa hal yang terbuka terhadap informasi yang terbatas," jelasnya.
Sebelumnya Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon mengaku akan mempelajari terlebih dahulu atas putusan KIP DKI Jakarta itu. Menurutnya, KPU RI telah memutuskan bahwa NIK dan NKK tidak terbuka dan ditutup sebagian untuk pemilu nanti.
"Nanti kita telaah dulu apa yang sudah dibacakan tadi oleh pimpinan sidang. Saya pelajari dan konsultasikan dengan mereka yang ahli," ucapnya. usai menjalani sidang KIP DKI, di Jakarta, Selasa (30/10/2018)
Meski demikian, pihaknya memastikan telah menjalankan keterbukaan informasi publik selama ini. Dalam memutuskan atau menetapkan sesuatu, ungkapnya, KPU DKI selalu menggelar rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder dan partai politik. Sehingga, putusan apapun dipastikan berjalan secara transparan.
"Jadi, apa-apa yang sudah disampaikan sesuai poin ketiga itu sudah kita lakukan.
Hanya apa yang ada di poin pertama, itu akan croscek kembali apa yang menjadi amar putusannya. Kan ada waktu tujuh hari," tegasnya.
Dia mengatakan, KPU DKI hanya eksekutor untuk menjalankan Pemilu di tingkat Provinsi. Sedangkan aturan yang memutuskan agar NIK dan NKK tidak terbuka dan ditutup sebagian merupakan keputusan KPU RI.
"Kami kan eksekutor di tingkat Provinsi, sementara legislator setelah UU adalah KPU RI. Untuk kita, sebagai penyelenggara provinsi adalah melaksanakan apapun kebijakan yang telah diambil KPU RI,"Katanya.(tqn)







