Jakarta, Harian Umum- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra marah besar karena mediasi yang dilakukan Bawaslu untuk menyelesaikan gugatan sengketa hasil verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 yang diajukannya terhadap KPU Pusat, Jumat (23/2/2018) pagi, buntu.
"Saya akan lawan! Sampai mati akan saya lawan!" tegasnya seperti dikutip dari akun Twitter PBB, @PBB2019.
Mediasi tersebut digelar di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, menghadirkan pengurus DPP PBB dan komisioner KPU.
Yusril menjelaskan, dalam mediasi yang berlangsung pada pukul 10.17 hingga sekitar pukul 11.30 WIB tersebut, baik pihaknya maupun KPU kukuh pada pendirian masing-masing.
"Dalam mediasi tadi, kami menyampaikan kepada KPU mengenai apa yang terjadi di Kabupaten Manokwari Selatan. Kami menjelaskan enam anggota PBB yang sudah diminta (untuk diverifikasi), sudah hadir di Kantor KPUD Kabupaten Manokwari Selatan, namun KPU setempat meminta agar yang hadir dari kecamatan yang berbeda, jangan dari satu kecamatan. Esoknya, anggota yang diminta dihadirkan, tapi KPU setempat tidak bisa membuka data SIPOL," jelas Yusril.
Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM ini menambahkan, karena masalah tersebut, KPUD Kabupaten Manokwari Selatan meminta anggota PBB untuk kembali pada hari berikutnya.
"(Tapi) setelah itu KPU setempat sudah menyampaikan bahwa PBB tidak lolos verifikasi (di Manokwari Selatan), sementara KPU Provinsi Papua Barat menyatakan PBB lolos verifikasi. Informasi ini pun sudah dikutip oleh media massa setempat," imbuhnya.
Namun, lanjut dia, ketika hasil verifikasi tersebut dikumpulkan ke KPU Pusat, PBB kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi.
"Saya sangat menyayangkan kejadian ini, karena tidak mungkin PBB tidak memiliki anggota di Kabupaten Manokwari Selatan, karena di daerah tersebut ada dua anggota DPRD dari PBB," tegasnya.
Dalam mediasi tersebut, Yusril mengaku pihaknya memberi dua usulan kepada KPU. Pertama, meminta verifikasi ulang di Kabupaten Manokwari Selatan, dan meminta hasil verifikasi yang belum diperbaiki, yang ada di KPU setempat, dicoret.
"Kedua usulan itu ditolak KPU karena KPU tetap mengatakan bahwa hasil verifikasi terhadap PBB tidak memenuhi syarat di Provinsi Papua Barat dan tidak memenuhi syarat secara nasional," kata Yusril lagi.
Ketika ditanya apa yang akan dia lakukan setelah ini, Yusril menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh sidang terbuka atau ajudikasi.
"Kami akan lawan KPU di sidang Bawaslu. Kami akan lawan mereka di pengadilan, karena tidak ada lagi kompromi dengan KPU. Kami akan mengerahkan segala kemampuan untuk melawan KPU," katanya.
Seperti diketahui, pada 17 Februari lalu KPU menetapkan PBB tidak lolos verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota, tepatnya di Kabupaten Manokwari Selatan (Provinsi Papua Barat).
Keputusan KPU ini membuat lembaga penyelenggara Pemilu itu digugat PBB ke Bawaslu. (rhm)






