Jakarta, Harian Umum- Warganet Muslim menuding KPU Pusat telah mencurangi Partai Bulan Bintang (PBB) karena menyatakan partai besutan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ini dinyatakan tak lulus verifikasi, sehingga tak dapat mengikuti Pemilu 2019.
Tudingan itu tercermin melalui tagar #KPUCurangiPBB yang dilontarkan sejak Sabtu (17/2/2018).
"YIM sebagai Ketum PBB adalah sosok yg telah banyak membantu masyarakat melawan Hukum... kiprahnya di masa Soeharto sampai sekarang tidak bisa dianggap Sembarangan... Potensi PBB dalam Mendapatkan Suara di 2019 itu sangat besar... Kenapa KPU harus Melucu...? #KPUCurangiPBB," kicau akun @MAHENDRA_GNW seperti dikutip harianumum.com, Minggu (18/2/2018).
"Sepertinya Ada yang Aneh dengan Putusan KPU RI Hari Ini? Padahal Pleno KPU Papua Barat PBB dinyakan Lolos Verifikasi Faktual beserta 15 Parpol Lainnya. #KPUCurangiPBB," kicau akun @CyberBrihiz.
"PBB tidak lolos karena anggota PBB di 1 kabupaten kurang dari 6 orang. Mereka datang terlambat ke KPU karena surat panggilan tak kunjung diterima. Kesulitan komunikasi dan transportasi jadi kendala di Manokwari Selatan ini, mereka tinggal jauh di pegunungan Papua dan harus berjalan kaki ke kabupaten, tapi KPU tetap menolak. #KPUCurangiPBB," kecam akun @florielicious.
"Gw bukan kader partai apapun, tapi melihat kelakuan KPU menjegal Partai Bulan Bintang (PBB) karena 6 orang dari pedalaman Papua telat datang hak PBB untuk ikut pesta Demokrasi mereka cabut .. Ini sudah sangat keterlaluan! #KPUCurangiPBB," tegas akun @RestyCayah.
Kegagalan PBB mengikuti Pemilu 2019 karena indikasi ketidakfairan KPU, menimbulkan keprihatinan politisi senior PKS yang juga wakil ketua MPR, Hidayat Nur Wahid.
"Kalau KPU Papua Barat sudah loloskan PBB, memang aneh keputusan KPU RI itu. Ikut dukung perjuangan Prof Yusril dan Sahabat-sahabat di PBB, semoga Allah mudahkan dan menangkan, dan insya Allah akan bersama kami dalam Pemilu 2019. Yaa Rabbb," katanya melalui akun @hnurwahid.
KPU Papua Barat, berdasarkan rapat pleno, menyatakan ada 16 parpol yang lolos verifikasi faktual, termasuk PBB, Perindo dan PSI, namun hasil keputusan KPU Pusat yang dibacakan di Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018), menyebut PBB dan PKPI tidak lolos verifikasi faktual dan tak dapat ikut Pemilu.
"Tingkat pusat, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan 34,47% memenuhi syarat. Provinsi memenuhi syarat," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat membacakan hasil rekapitulasi verifikasi PBB.
Meski begitu, kata dia, PBB tidak berhasil memenuhi batas minimal 75% syarat untuk tingkat kabupaten/kota di 34 provinsi yang ada di Indonesia.
"PBB tidak memenuhi syarat di provinsi Papua dan Papua Barat," katanya.
PBB langsung bereaksi.
"Kami segera kami akan melakukan gugatan dan mungkin hari ini (Sabtu) akan segera kami ajukan, karena tahapan-tahapan di KPU ini sangat cepat," kata Sekjen PBB Afriansyah Noor.
Yusril pun mempertanyakan keputusan KPU itu yang dinilai tidak adil.
"Ada apa dengan KPU Pusat? KPU Papua Barat nyatakan PBB lolos. Kok KPU Pusat bilang tidak? Kami punya rekaman video pengumuman KPU Barat. Kami akan gugat KPU Pusat..," katanya melalui akun pribadinya, @Yusrilihza_Mhd.
Melalui keterangan tertulisnya kepada media, mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengaku kalau dari dulu PBB selalu dipersulit untuk ikut Pemilu. Kali ini, gara-gara enam anggotanya di Kabupaten Manokwari Selatan tidak hadir saat verifikasi, PBB dinyatakan tak lolos verifikasi.
"Kehadiran keenam anggota itu terkendala kondisi geografis Manokwari Selatan. Mereka yang datang terlambat ke KPUD Manokwari Selatan karena tak kunjung menerima surat panggilan, dan keenam anggota itu tinggal jauh di pegunungan Papua dan harus berjalan kaki menuju Kanupaten Manokwari Selatan," jelasnya.
Yusril mengaku pihaknya telah menjelaskan masalah ini kepada KPUD, namun lembaga penyelenggara pemilu itu menolak penjelasan tersebut.
“(KPU) menganggap Papua itu seperti Jakarta atau Pulau Jawa. Masa gara-gara enam orang datang terlambat untuk diverifikasi, PBB secara nasional jadi tidak bisa ikut Pemilu. Ini benar-benar keterlaluan,” kecamnya.
Yusril menegaskan, pihaknya akan menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (19/2/2018).
“Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak,” katanya.
Meski demikian Yusril mengaku kalau penyelesaian sengketa Manokwari Selatan ini tak akan mempengaruhi persiapan pemenangan Pemilu 2019.
Ia bahkan mengingatkan kadernya untuk menunggu penyelesaian itu dengan tenang.
“Semua kegiatan partai dan persiapan Pemilu harus tetap berjalan, jangan terganggu dengan sengketa ini,” tutupnya. (rhm)







