Jakarta, Harian Umum- Ketua Lembaga Pemantau Jakarta (LPJ) Asep Setiawan menyambut baik wacana pembentukan Satgas Antimoney Politic oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Wacana itu digulirkan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
"Politik uang (money politic) tidak lepas dari pesta demokrasi, baik Pilkada maupun Pemilu. Adanya politik uang berdampak sangat negatif terhadap proses demokrasi di negara kita," ujarnya melalui siaran tertulis kepada harianumum.com, Jumat (5/1/2018).
Ia menegaskan, untuk menciptakan suasana demokrasi yang lebih sehat dan agar mendapatkan pemimpin yang lebih baik, maka praktik money politic harus dapat diberangus.
"Selama ini memang ada Sentra Gakumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) yang menangani permasalahan-permasalahan dalam Pemilu, seperti pidana umur, black campaign dan praktik kecurangan Pemilu yang lain, namun dengan adanya Satgas Antimoney politic yang khusus mengawasi dan menindak pelaku praktik haram ini, antisipasi money politic saat Pilkada serentak maupun Pemilu akan lebih efektif," katanya.
Mantap Panwascam Kemayoran ini mengakui tidak menganggap adanya over lapping antara Satgas Antimoney Politic dengan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu, Polri dan Kejaksaan Agung, karena Satgas dapat membantu meringankan kerja Gakkumdu, dalam mengatasi maraknya money politic, sehingga penyelenggraan Pilkada 2018 yang digelar serentak di 171 daerah, dan Pemilu 2019, akan mendapat pengawasan yang lebih ketat dan dapat berjalan dengan baik.
Untuk diketahui, ide pembentukan Satgas Antimoney Politic disampaikan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian kepada pimpinan KPK, dan mendapat sambutan yang baik.
Meski demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pembentukan Satgas Antimoney Politik masih dalam rancangan, dan nantinya akan disinkronkan antara penegakan hukum di Sentra Gakkumdu dengan Satgas tersebut.
"Kami sesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, sehingga tidak terjadi tumpang tindih," katanya.
Sebelumnya, Tito mengatakan, proses demokrasi, termasuk Pilkada, membutuhkan biaya tinggi. Untuk kampanye saja, calon bupati harus merogoh kocek Rp30 miliar-Rp40 miliar. Sementara calon gubernur memerlukan dana lebih besar, sekitar Rp100 miliar. Calon kepala daerah tersebut perlu membangun jaringan setidaknya satu hingga dua tahun. Salah satu cara instan agar menarik minat masyarakat adalah dengan membagikan uang atau bahan pokok.
"Begitu sudah terpilih jadi kepala daerah, gaji seorang bupati paling top dengan segala tunjangan Rp300 juta. Dikali 12 bulan, Rp3,6 miliar. Dalam lima tahun yang keluar berapa? Apa mau tekor?" katanya.
Karena ingin modal saat kampanye kembali, kata Tito, cara-cara kotor pun dilakukan. Di situlah korupsi muncul. Kepala daerah mengambil komisi dari proyek, perizinan, dan lain sebagainya. Ia menganggap, politik uang sudah membuat sistem yang memaksa kepala daerah korupsi.
Berdasarkan pasal 187 poin A hingga D UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diatur bahwa pihak mana pun yang menjalankan praktik politik uang, dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. (rhm)






