Jakarta, Harian Umum - Kuasa Hukum Warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, Juju Purwantoro, menilai, kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk membangun rumah susun (Rusun) bagi kliennya pada tahun 2025, merupakan kebijakan yang melukai rasa keadilan.
Pasalnya, saat pemukiman warga akan digusur Pemprov DKI Jakarta untuk dibangun Jakarta International Stadium (JIS), Kampung Susun Bayam (KSB) yang dibangun di area stadion itu dijanjikan oleh Anies Baswedan, gubernur DKI Jakarta kala itu, untuk ditempati warga. Bahkan mereka telah diberi nomor unit hunian di KSB itu
"Pj.Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan di Jaksel, Rabu, (25/1/2024), akan memberikan solusi yang tepat dan terbaik buat warga Jakarta, termasuk warga Kampung Bayam. Untuk warga Kampung Bayam akan dibangunkan Rusun yang baru bagi mereka pada tahun 2025. Ini sangat melukai rasa keadilan dan hukum warganya," kata Juju melalui siaran tertulis, Jumat (26/1/2024).
Menurut dia, alasan Heru bahwa rumah susun itu merupakan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta Internasional Stadium (JIS) hanya alasan untuk menyatakan bahwa KSB tidak diperuntukkan bagi warga.
"Lagipula kebijakan KSB sebagai HPPO dibuat secara tiba-tiba, dan tidak pernah disosialisasikan dan diketahui oleh warga," tegasnya.
Juju membeberkan bawah proses pembangunan JIS, hampir bersamaan dengan dibangunnya KSB. Saat awal proses pembangunan, warga dijadìkan sebagai mitra oleh Gubernur Anies Baswedan dan Pemprov DKI. Warga sudah dibersamai sejak awal proses pembangunan sampai selesainya JIS. Warga juga telah diberikan pelatihan sistem beryanam sayuran secara modern, pelatihan manajemen dan mendirikan koperasi bersama.
Pada saat peresmian KSB pada 12 Oktober 2022 oleh Anies, juga sudah diinformasikan kepada warga bahwa sudah ada Surat Keterangan dari Pemprov DKI yang terdiri dari nomor kamar bagi warga yang berjumlah sekitar 60 KK, khusus warga binaan (terprogram).
"Jadi, apa yg dikatakan Pj Gubernur bahwa Rusun tersebut bukan diperuntukkan bagi warga Kampung Bayam adalah tidak benar, karena hal itu mengingkari fakta sejarah sejak awal proses pembangunan JIS dan KSB, melanggar perjanjian hukum tentang Rusun antara Pemprov DKI dengan warga Kampunh Bayam," tegas Juju
Dia menilai, sejak awal Heru menjabat sebagai Pj. Gubernur sampai saat ini sudah 14 bln lebih tidak menunjukkan sebagai 'pejabat publik yang baik dan profesional, bertindak 'arogan, masa bodoh, karena tidak pernah mau berdialog' atau mengunjungi warga untuk berdiskusi.
Walaupun surat permohonan audensi ke Pj. Gub.sudah dikirimkan warga beberapa kali, tapi tidak diindahkan.
Di sisi lain, pada 16 Oktober 2023 warha hanya satu kali diterima audensi oleh DPRD DKI yang dihadiri anggota Dewan dari Fraksi.Nasdem, PKS, dan PKB, serta dihadiri oleh hanya seorang Direktur PT. Jakpro yang bernama Taswin.
"Intinya, Pj. Heru tidak bisa lepas tangan dan menelantarkan warga yang saat ini masih tinggal di KSB secara terbengkalai dan tidak manusiawi, tanpa fasilitas listerik dan air, dan dengan penjagaan Satpam JIS yang ketat, karena selalu mengintimidasi warga," katanya
Juju menilai, apa yang dikatakan Heru bahwa dia akan memberi solusi terbaik untuk warga, itu hanyalah omong kosong dan janji-janji manis belaka dari seorang Heru. Faktanya, sejak menjabat sebagai Pj Gubernur DKI, sampai saat ini, Heru tidak pernah ada pendekatan atau musyawarah sama sekali dengan warga .
"Sepertinya Heru berusaha menghindar atau alergi berhubungan dengan kelompok warga miskin (marginal), walaupun mereka sebagai warganya juga. Buktinya, sampai saat ini sudah lebih 14 bulan, Heru tidak sekalipun mau menemui dan berdiskusi bersama warga dengan berbagai alasan," imbuh Juju.
Ia memastikan bahwa warga tetap aja. bertahan di KSB yang memang sudah menjadi haknya, walaupun dengan sarana dan prasarana yang sangat memprihatinkan.
"KSB sudah sah dan formal merupakan hak warga. Kami sebagai kuasa hukum warga, akan segera melakukan gugatan terhadap Pj Gubernur dan Direksi PT.Jakpro atas 'Perbuatan Melawan Hukum' (PMH) kepada warga. (manl







