JAKARTA, HARIAN UMUM - Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM) Ivan Parapat, meminta Ketua DPRD DKI Jakarta bersikap transparan soal Rancangan Anggaran Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) DPRD DKI Jakarta tahun 2021. Dalam RKT salah satu yang menjadi sorotan yaitu anggaran kegiatan Dewan itu Rp. 8,3 Milyar untuk setiap anggota Dewan yang berjumlah 106. Anggaran bernilai fantastis itu sedang dibahas di masa Pandemi.
Sebagai informasi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan para anggota dewan dan menyebut hasil RKT yang beredar sebagai kebohongan publik sama sekali tidak benar.
“Untuk itu kami dari JPM ingin mengingatkan dan menyampaikan kepada Ketua Dewan Agar bersikap transparan dan Jujur, bahwa memang pembahasan kenaikan Gaji dan Tunjangan Dewan sebesar Rp. 225.836.738.978,- dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) memang ada dan sudah disepakati dalam Rapat Paripurna,” kata Ivan kepada wartawan, (Selasa/8/2020).
“Kalau Ketua DPRD DKI menyatakan sebagai hoax dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, mengapa Dewan membahasnya dalam rapat-rapat anggota Dewan dan bahkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) dengan Keputusan DPRD DKI Jakarta No. 48/2020 Tentang Pembentukan Panitia Khusus Penyusunan Revisi Peraturan DPRD DKI Jakarta No. 1/2020 Tentang TATIB DPRD DKI Jakarta dan Penyusuanan RENCANA KERJA TAHUNAN DPRD Prov. DKI Jakarta Tahun 2021 ditetapkan pada tgl 10 November 2020. Dan tanggal 11 November 2020 dilanjutkan dengan Rapat Pansus,” lanjutnya.
Selain itu Ivan mempertanyakan apakah Rencana Kerja Tahunan 2021 tersebut, sudah melalui pembahasan Panitia Anggaran sebagai salah satu instrumen Dewan dalam pengambilan keputusan akhir. “Jika belum tentu prosesnya akan dipertanyakan secara kualitas dan legalitasnya,” tandasnya.
Adapun soal banyaknya gelombang penolakan masyarakat terhadap kenaikan gaji dan tunjangan dewan, Ivan menambahkan agar anggota dewan harus mempertimbangks aspirasi tersebut. “Kalau memang Dewan peka menyikapi aspirasi masyarakat Jakarta yang cenderung menolak, ya jangan malu untuk membuat forum atau rapat untuk membatalkan produk kesepakatan tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan Tatib yang mengaturnya,” pungkasnya. (Zat)







