JAKARTA, HARIAN UMUM – Instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang isinya bisa memberhentikan kepala daerah memantik tanggapan dari kalangan wakil rakyat Kebon Sirih.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengingatkan Mendagri untuk tidak mengurusi hal-hal yang seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan. “Itu pelanggaran kecil, jadi tidak perlu menghabiskan waktu dan energi untuk hal-hal yang tidak perlu,” kata Inggar kepada wartawan.
Menurut Inggard, berdasarkan peraturan hanya DPRD DKI Jakarta saja yang bisa memberhentikan kepala daerah. “Jadi yang berhak itu (memberhentikan Anies) adalah DPRD DKI Jakarta melalui haknya sebagai anggota dewan yaitu hak angket dan hak interpelasi,” lanjut politisi Gerindra iitu
Sebagai informasi instruksi Medagri dikeluarkan setelah pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro jaya terkait adanya kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu.
“Lagipula yang menimbulkan kerumunan kan bukan Pak Anies. Untuk kerumunan dalam jumlah besar itu seharusnya sudah menjadi tugas pemerintah dalam hal ini BIN (Badan Intelegen Negara) untuk memberikan informasi sebagai langkah pencegahan. Kalau sudah terjadi mana bisa dicegah oleh Gubernur, apalagi terkait perizinannya,” tukas Inggard.
Meski begitu Inggard meminta Anies lebih waspada agar kejadian adanya kerumuman massal yang bisa berpotensi penularan wabah Covid-19 tidak terjadi lagi di Ibukota. “Kedepan Pak Anies harus berhati-hati lagi, harus ada upaya pencegahan sebelum kerumunan terjadi,” tandasnya. (Zat)







