Jakarta, Harian Umum - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P Tahun 2024 yang mengesahkan berhentinya Mahfud MD darii jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Bersamaan dengan itu, Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam.
"Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (2/2/2024).
Ia juga mengatakan, berdasarkan Keppres yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjadi Plt Menko Polhukam hingga ada pengganti Menkopolkam definitif.
Sebelumnya, Kamis (1/2/2024) sore Mahfud MD bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Pada pertemuan itu, Mahfud menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menko Polhukam untuk menghindari konflik kepentingan, karena saat ini ia merupakan Cawapres nomor urut 3 yang diusung PDIP dan PPP, serta didukung Partai Perindo dan Hanura. (rhm)





