Jakarta, Harian Umum - Lembaga pengawas HAM menyatakan Israel menjadikan Tepi Barat sebagai tempat pembuangan limbah. Laporan yang dirilis Selasa (5/12/2017) menyatakan, Israel mendirikan 15 fasilitas pengolahan sampah di Tepi Barat untuk mendaur ulang limbah yang diproduksi di Israel.
Enam dari 15 fasilitas itu mengolah limbah beracun yang bisa menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan di sekitar masyarakat Palestina. Seperti limbah medis, biologi, limbah cair dari industri farmasi dan kimia, serta limbah minyak, dan besi.
Banyak pemilik pabrik Israel, baik yang di dalam wilayah Palestina yang terjajah sejak tahun 1948 atau bahkan di permukiman-permukiman industri yang tersebar di Tepi Barat, sengaja membuang sampah pabrik mereka ke wilayah Tepi Barat, untuk dimusnahkan di sana.
Limbah itu tidak bisa diolah di dalam negeri. Sebab, dibutuhkan biaya besar untuk mendirikan fasilitas pengolahan limbah yang sesuai dengan regulasi perlindungan lingkungan Israel. Proses ini terjadi berkat koordinasi dengan para kontraktor Arab baik dari penduduk wilayah Palestina dengan imbahan materi.
"Israel sudah mengubah Tepi Barat sebagai tempat sampah," kecam peneliti B'Tselem, Adam Aloni, dalam konferensi pers seperti dilansir Al Jazeera.
Aloni menyatakan, aksi yang dilakukan Israel telah melanggar hukum internasional. Setiap tahunnya, Israel memproduksi 350.000 metriks ton yang sebagian besar merupakan limbah beracun.
B'Tselem memaparkan dalam laporannya, Israel mencari sebuah daerah yang bisa dikorbankan sebagai tempat pembuangan.
Tepi Barat memenuhi semua kriteria yang dibutuhkan Israel. Mereka pun menggunakan kekuasaannya kepada warga Palestina yang tidak mempunyai hak untuk memprotes tindakan Israel. Karena Tepi Barat tunduk pada hukum militer Israel sejak 1967.(tqn)







