Jakarta, Harian Umum - Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan. Dalam kesaksiannya Hamdan mengatakan sesuai Undang-Undang, keputusan tertinggi dalam PT ada pada rapat umum pemegang saham (RUPS). Ia menyebut bahwa penjualan aset PT Panca Wira Usaha sah karena telah disepakati dalam RUPS.
"Selama sudah digariskan dalam RUPS, termasuk laporan pertanggungjawaban penjualannya sudah diterima dalam rapat, tidak bisa dikenai pidana," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 24 Maret 2017.
Hamdam juga menambahkan penegak hukum tidak perlu mencari-cari kesalahan. Sepanjang pelepasan aset sudah disetujui komisaris dan RUPS
Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri 3/1998 menyebutkan bentuk hukum BUMD ada dua macam yaitu perusahaan daerah (perusda) dan perseroan terbatas (PT).
"Ketika BUMD sudah berbentuk PT, maka tunduk pada UU PT. Aturannya sudah sangat jelas," katanya.
Saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Dahlan soal business judgement rule dirinya mengatakan kalau pola itu membuat direksi tidak bisa dipersalahkan meski perusahaan merugi.
"Asalkan, direksi sudah melakukan tindakan berdasar norma dan sesuai UU PT," katanya.
Ketua Majelis Hakim Tahsin juga sempat bertanya terkait kemungkinan adanya perbuatan pidana yang ditemukan pada waktu yang akan datang, Hamdan menjelaskan kalau ada masalah harusnya organ di RUPS dimintai pertanggungjawaban.
Di informasikan Dahlan Iskan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 silam. Dahlan diduga menyelewengan penjualan 33 aset milik PT PWU pada 1999-2009. Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010.







