Jakarta, Harian Umum- Warga Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar membantu mereka mengembalikan ruang hak hidup dan ruang hak kelola di pulau itu kepada mereka.
Pasalnya, sejak 2014 silam mendadak saja muncul sebuah korporasi yang mengklaim 90% dari 41 hektare luas pulau itu (sekitar 39 hektare) sebagai lahan milik mereka, dan warga diintimidasi, bahkan dituduh melakukan penyerobotan lahan.
Korporasi tersebut adalah PT Bumi Pari Asri (BPA), anak perusahaan PT Resource Alam Indonesia dengan holding company Bumi Raya Utama Group.
"Kami tinggal di situ sudah turun temurun. Saya saja sudah generasi kelima, masak kami dituduh menyerobot lahan?" keluh Edy Mulyono, warga Pulau Pari, Senin (26/3/2018), di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Edy dan puluhan warga Pulau Pari yang tergabung dalam Forum Peduli Pulau Pari, menggeruduk Balaikota untuk meminta perhatian Anies atas masalah yang tengah mereka hadapi, yang membuat mereka berpotensi kehilangan pulau sebagai tempat tinggal, dan juga kehilangan mata pencaharian.
Sebab, penduduk Pulau Pari selain berprofesi sebagai nelayan, juga secara swadaya mengelola pariwisata pulau itu dengan menyewakan homestay, menjadi guide dan lain-lain.
"Pada 2015 kami pernah demo ke sini untuk meminta bantuan Ahok (gubernur DKI Jakarta kala itu), juga mengadu ke Komisi A dan B DPRD DKI, tapi sampai sekarang gak ada hasilnya. Karena itu, setelah gubernur Jakarta diganti, kami datang lagi. Semoga gubernur yang ini (Anies Baswedan) lebih punya hati nurani dan jiwa kepemimpinan yang baik, karena slogannya kan "Maju Kotanya, Bahagia Warganya"," imbuh Edy.
Kordinator aksi warga ini mengaku, sejak PT BPA muncul, hingga kini ia dan seluruh warga Pulau Pari sama sekali tidak mengenal siapa pemilik perusahaan itu. Mereka juga tak pernah tahu dan tak pernah melihat iklan penjualan pulau mereka, dan juga tak pernah melihat ada pengukuran tanah yang menjadi indikasi pulau mereka telah dibeli.
"Tapi tahu-tahu saja PT BPA muncul dan mengklaim 90% luas lahan Pulau Pari. Pengakuan mereka dikuatkan SHM (Sertifikat Hak Milik) dan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara pada 2014 dan 2015," imbuhnya.
Edy mengaku, ia dan beberapa warga sempat mendatangi BPN Jakut untuk mencek keabsahan SHM dan HGB PT BPA, namun gagal karena pihak BPN sangat tertutup.
"Kami juga pernah berkirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, namun hingga kini tak juga ditanggapi," katanya.
Diakui, sejak BPA muncul, ia dan seluruh warga Pulau Pari sama sekali tak dapat lagi hidup tenang. Apalagi karena sejak perusahaan itu muncul, sudah ada warga yang dipidanakan karena dituduh menyerobot lahan perusahaan itu yang berlokasi di sebelah barat Pulau Pari.
Mereka yang dipidanakan, menurut data yang dihimpun harianumum.com, di antaranya adalah Ketua RW 04 Pulau Pari, Sulaiman, yang dituduh menyerobot tanah PT BPA dengan SHM Nomor 253.
Sulaiman juga dituding mendirikan homestay di Pantai Pasir Perawan yang berada di sebelah barat Pulau Pari dan diklaim milik BPA.
Edy mengaku, warga tak dapat mempertahankan lahannya, bahkan tak dapat menggugat balik, karena tak seorang pun dari mereka yang memiliki sertifikat atas lahan yang mereka tempati.
"Kami pernah mengadu ke Ombudaman dan ke KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), tapi juga tak ada hasilnya. KKP malah mengatakan, kewenangan permasalahan yang kami hadapi ada di gubernur (DKI)," keluhnya lagi.
Warga Pulau Pari berharap Gubernur Anies Baswedan dapat menyelesaikan masalah ini, karena menurut mereka, amat sangat disayangkan jika sebuah pulau yang nota bene merupakan aset pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, dikuasai korporasi dengan cara-cara yang tak jelas.
Selama aksi digelar, warga Pulau Pari yang sebagian gadis remaja dan kaum ibu, menggelar spanduk, orasi dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Menurut data, PT BPA merupakan pengembang Pulau Pari, namun masih belum jelas bagaimana perusahaan tersebut memperoleh hak tersebut, dan bagaimana prosesnya.
Yang pasti, di lahan yang dipersengketakan saat in telah dipasangi plang oleh Kepolisian Resor Kepulauan Seribu dengan status dalam penyidikan. (rhm)







