JAKARTA, HARIAN UMUM - Revisi UU (Undang-Undang) KPK masih menjadi pro kontra di masyarakat. Namun DPR bersama pemerintah telah mengetok palu pengesahan revisi UU KPK tersebut.
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik dalam revisi UU KPK adalah soal aturan penyidik wajib sehat jasmani dan rohani yang tertuang dalam Pasal 45A ayat 1.
Revisi tersebut dianggap sebagai upaya menyingkirkan penyidik senior yaitu Novel Baswedan. Sebab setelak aksi penyerangan air keras, kondisi penglihatan Novel terganggu.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil A Simanjuntak mengatakan, upaya revisi UU KPK bukan untuk perbaikan namun justru merusak KPK.
"emang yg melihat @KPK_RI dewa siapa sih Pak Moel? saya sepakat hrs ada perbaikan, namun UU KPK yg baru bukan perbaikan sama sekali, namun upaya "Mengubur" dan merusak KPK," kata Dahnil melalui akun Twitternya @Dahnilanzar, Senin (23/9/2019).
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya berencana mengajukan uji materi hasil revisi UU KPK di MK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, materi yang akan diuji terkait beberapa pasal krusial yang termuat dalam revisi UU KPK.
Dalam uji materi di MK tersebut, nantinya pemerintah dan DPR akan secara terbuka menjelaskan kepada publik tentang alasan di balik dilakukannya revisi terhadap UU KPK. (Zat)







