JAKARTA, HARIAN UMUM - Diduga rugikan negara hingga miliaran rupiah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Anti Korupsi Seluruh Indonesia (PAKSI) resmi melaporkan Gubernur Papua Barat ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan korupsi dana Bantuan Sosial dan Hibah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 tersebut dibawa langsung oleh Ketua PAKSI, Erwin, Jakarta (24/7/2019) Rabu siang.
"Pemerintah Provinsi Papua Barat diduga telah melakukan manipulasi, serta menyalahgunakan dana Bantuan Sosial dan Hibah Tahun Anggaran 2017," kata Erwin lewat rilis yang diterima wartawan.
"Dana yang dimaksud telah dikucurkan dan diberikan kepada ratusan mahasiswa, namun secara data, mahasiswa tersebut tidak ada dan tidak terdaftar. Belum lagi, pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada lembaga-lembaga, instansi-instansi namun tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya," tambahnya.
Erwin menyatakan, terkait temuan Audit BPK RI yang mengindikasikan kegiatan penyaluran dan pemberian dana Bantuan Sosial dan Hibah adalah kegiatan fiktif dan tidak ada bentuk kegitannya, namun di laporannya ada.
"Di audit BPK RI, terindikasi kegiatan penyaluran dan pemberian dana Bansos dan Hibah adalah kegiatan fiktif dan tidak ada bentuk kegitannya, namun di laporannya ada," ungkapnya.
"Atas kegiatan-kegiatan penggunaan anggaran Negara yang seperti yang dimaksud, Negara dirugikan sebesar Rp. 144,608.501.410 miliar," imbuhnya.
"Untuk itu atas laporan ini, saya meminta kepada Pimpinan KPK untuk segera mengambil upaya hukum dan melakukan penindakan terhadap Pemerintahan Provinsi Papua Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Erwin mengatakan, dengan adanya kasus ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk memberantas praktik-praktik korupsi di Provinsi Papua Barat. KPK harus berani mengungkap memberantas praktek praktek korupsi di Papua Barat.
"Kami telah menyiapkan data data dan bukti tambahan jika suatu waktu KPK membutuhkan. Kerugian Keuangan Negara yang timbul diduga karena di salahgunakan,selewengkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya lagi.
"Gubernur Papua Barat harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena lalai dan melakukan pembiaran sehingga Negara sangat dirugikan," tandasnya. (Arie)







