Jakarta, Harian Umum - Ketua F-MAKI (Front Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Syaefudin menuding KPK telah dibungkam oleh penguasa. Sebab lembaga anti rasuah tersebut seperti enggan mengusut dugaan korupsi dana dana sebesar Rp 7.7 milyar milik PT. KCN (Karya Citra Nusantara), anak perusahaan PT KBN (Kawasan Berikat Nusantara).
"Selasa tanggal 18 juni 2019, kami sebagai pelapor memenuhi undang KPK untuk dimintai keterangan, terkait dua laporan kami adukan yaitu laporan No 101841 tertanggal 21 februari 2019 tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana sebesar Rp 7.7 milyar milik PT. KCN. KPK menberikan penjelasan kepada kami selaku pelapor bahwa kasus dimaksud adalah kasus sederhana dan sudah jelas unsur korupsinya," kata Saefudin melalui keterang tertulisnya, Jum'at (21/6/2019).
Namun Saefudin melanjutkan KPK beralasan tidak bisa menindaklanjuti kasus ini. Kata Saefudin KPK beralasan kasus tersebut sudah terlebih dahulu dilaporkan ke Ditkrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 2 mei 2018.
"Laporan tersebut dengan No LP : LP/2410/V/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 2 mei 2019 dan keluar Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Dik/3712/VIII/2018/Ditreskrimum tertanggal 13 Agustus 2018 serta bila kasus ini di SP-3 kan oleh Ditreskrimum Polda Metro jaya, KPK dapat segera menangani kasus kotupsinya," terang Saefudin.
Atas dasar keterangan dan instruksi tersebut, Saefudin mencium ada keanehan dan kejanggalan. Bahkan cenderung KPK hanya mencari alibi saja. "Kami merasa ada yang aneh dan janggal jika KPK baru akan dapat menindak lanjuti setelah perkara dengan obyek yang sama dan substansi Perkara yang dilaporkan berbeda dilakukan SP-3 oleh Ditreskrimum Polda Metro jaya," katanya.
Saefudin menduga KPK sengaja berusaha menghindar karena dalam perkara ini menyangkut pejabat yang dekat dengan penguasa yaitu ST selaku Dirut PT KBN. "Diluar itu kami juga merasa bingung dan aneh mengapa kasus yang sederhana dan jelas unsur pidana korupsinya kedua lembaga penegak hukum baik KPK dan Polda Metro Jaya tidak segera menindaklanjuti laporan kasus tersebut diatas. Apakah ada tekanan dan pembungkaman," tanya dia.
Di sisi lain Saefudin juga mempertanyakan sikap Polda Metro jaya yang mendiamkan kasus ini. "Padahal laporannya penipuan dan penggelapan sudah setahun yang lalu bahkan surat perintah penyidikan kurang lebih 8 bulan sudah terbit," ungkapnya.
Saefudin berharap kedua penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. "KPK dapat menindaklanjuti laporan dugaan korupsinya dan Polda Metro Jaya dapat menindak lanjuti laporan tidak pidana Penggelapan atau pengelapan dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP," tandasnya.
Sebagai informasi, dugaan korupsi dilakukan oknum Dirut PT KBN, ST terhadap anak usahanya PT KCN dengan menjadikan PT KCN sebagai ladang sapi perah. ST diduga berkolusi dengan Dirkeu PT KCN untuk melakukan pekerjaan fiktif. Nilai penyelewengan uang negara dilakukan melalui 11 lembar cek sebesar Rp 7,7 milyar. (Zat)







