Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim dan empat orang lainnya di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam OTT kali ini juga di lakukan penyitaan sejumlah uang sebesar 100 Juta rupaih.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan OTT ini digelar Jumat sore tadi, 3 Mei 2019.
"Ada tim di bidang penindakan yang ditugaskan ke Balikpapan," kata Laode dalam keterangan tertulis, Jumat malam, 3 Mei 2019.
Lebih lanjut Laode mengatakan, lima orang yang ditangkap merupakan seorang hakim, dua orang pengacara, satu panitera muda, dan satu pihak swasta. Lima orang itu sekarang dibawa ke Markas Polda Kalimantan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Awal mula kasus ini, KPK mendapat informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang kepada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana penipuan dokumen tanah di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
"Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," kata Syarif.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan sejumlah uang sebesar 100 juta berhasil disita dari hasil OTT KPK itu. Duit tersebut diduga bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana.
"Duit yang disita sekitar seratus juta rupiah," kata Febri kepada wartawan(tqn)







