Jakarta, Harian Umum - Politisi PPP Romahurmuziy alias Romi, tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkunga Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019 kembali diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
"Ada kebutuhan pemeriksaan, yang bersangkutan (Romi) diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (24/5).
Tiga orang tersangka sudah ditetapkan KPK sebagai terangka dalan kasus jual beli jabatan. Ketiganya yaitu Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Saat penggeledahan, KPK juga menyita sejumlah uang pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS di laci meja kerja ruangan Menag Lukman.
Meski udah ada temuan berupa uang, KPK belum bisa menelusuri dugaan keterlibatan Menag dalam perkara suap tersebut. (Zat)







