Jakarta, Harian Umum - Satu lagi proyek swasta yang diberi status proyek strategis nasional (PSN) oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi di penghujung masa jabatannya sebagai presiden RI ke-7, memicu konflik sosial.
Setelah Tropical Costland Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, yang membuat ribuan masyarakat tergusur, dan bahkan ada pemilik tanah yang dipenjara dengan tuduhan memalsukan dokumen, kini proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) yang digarap PT Granting Jaya dan berada di Selat Madura, Jawa Timur, yang membuat masyarakat setempat bergerak.
Tropical Costland PIK-2 dan SWL merupakan dua dari 14 PSN yang ditetapkan Jokowi pada April 2024, sebelum masa jabatannya selesai pada Oktober 2024.
Uniknya, meski dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto, SWL juga tidak masuk daftar PSN sebagaimana halnya Tropical Costland PIK-2, akan tetapi seperti halnya Tropical Costland PIK-2 milik Agung Sedayu Group dan Salim Group, SWL pun tetap berjalan, karena PT Granting Jaya sebagai pemilik proyek SWL, telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Permasalahan ini pada Selasa (18/11/2025) dirapatkan secara tertutup di KKP, Jakarta Pusat, karena Forum Masyarakat Madani Maritim (FM3) keras dan kukuh menolak proyek.yang tidak hanya berpotensi merusak ekosistem tersebut, tapi juga merugikan penduduk setempat, terutama yang berprofesi sebagai nelayan.
Data yang dihimpun menyebutkan, selain dihadiri pejabat terkait di lingkungan KKP, seperti Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP dan Plt Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut, Ditjen PRL, juga dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Direktur Utama PT. Granting Jaya, Tim Teknis PT. Granting Jaya, dan tentunya juga dihadiri oleh pihak FM3 sebagai pihak yang meminta audiensi, sehingga rapat tertutup itu diselenggarakan.
"Audiensi ini merupakan bagian dari upaya masyarakat pesisir, akademisi, dan pegiat lingkungan untuk mengoreksi ancaman ekologis, sosial, ekonomi, dan hukum yang ditimbulkan oleh proyek SWL yang merupakan proyek reklamasi empat pulau buatan di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) itu," kata Ketua FM3, Heru Budiarto, melalui telepon, Rabu (19/11/2025).
Namun, ia mengakui kalau hasil rapat itu mengecewakan.
"Karena kami menangkap adanya kesan yang membuat kami menduga ada kolaborasi antara KKP dengan pihak Granting," katanya.
Heru menjelaskan alasan mengapa pihaknya menolak SWL, antara lain karena SWL merupakan proyek swasta yang tidak dibiayai oleh APBN, sehingga seharusnya tidak diberi status PSN.
Selain itu, SWL tidak tercantum dalam 77 PSN pada Perpres No. 12 Tahun 2025, dan keberadaanya juga melanggar atau bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan, yakni
1. Perda Provinsi Jawa Timur No. 23 Tahun 2023 tentang RTRW yang menegaskan garis konservasi Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya);
2. UU No. 32 Tahun 2009;
3. Permen KP No. 28 Tahun 2021; dan
4. Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 yang melarang privatisasi ruang laut.
Hal lain yang membuat FM3 menolak SWL adalah:
1. Mengancam ekosistem mangrove terbesar di Surabaya (916,7 Ha) yang berfungsi sebagai benteng alami terhadap abrasi, rob, dan perubahan iklim.
"Reklamasi (yang dilakukan untuk proyek SWL) diproyeksikan menurunkan produktivitas ekosistem hingga 60% dan berpotensi melepaskan 4,42 juta ton CO₂ per tahun, dan merusak komitmen E-NDC (Nationally Determined Contribution) Karbon Indonesia," jelas Heru.
2. Kerugian materiil yang sangat besar bagi masyarakat pesisir, mencakup:
- Penurunan produksi perikanan tangkap dan budidaya hingga 50–75%,
- Potensi kerugian mencapai Rp5,57 triliun selama masa konstruksi,
- Dampak langsung terhadap 1.768 nelayan dan 269 petani tambak.
- Stok karbon Pamurbaya tahun 2024 memiliki serapan karbon mangrove mencapai 7,37 juta ton, akan mengalami loss carbon karena menurunnya daya dukung lingkungan.
"Jika dikonversi dengan nilai sosial karbon global rata-rata US$40 per ton (mengacu pada World Bank Carbon Pricing, 2023, maka total kerugian emisi karbon mencapai sekitar Rp2,8 triliun per tahun atau Rp56 triliun selama 20 tahun masa proyek," imbuhnya.
3. Dampak sosial dan budaya berupa hilangnya mata pencaharian, ketidakpastian ruang hidup, dan ancaman konflik horizontal akibat praktik administrasi dan konsultasi publik yang dinilai tidak partisipatif.
4. Dampak kesehatan masyarakat, terutama peningkatan risiko penyakit akibat sedimentasi, polusi, dan potensi paparan logam berat selama dan pasca konstruksi.
"Kami menduga ada penyimpangan administratif, termasuk manipulasi data responden, ketidaksesuaian dokumen perizinan, serta proses konsultasi publik yang tidak transparan yang membuat SWL tidak hanya mengantongi PKKPRL dari KKP, tetapi juga mendapat status PSN," kata Heru lagi.
Ia mengakui, saat audiensi berlangsung, pihaknya sempat meminta dokumen-dokumen terkait terbitnya PKKPRL itu diperlihatkan, akan tetapi ditolak baik oleh KKP maupun Granting.
"Karena itu kita akan gugat ke Komisi Informasi Pusat," katanya.
Berikut tuntutan FM3 terkait SWL kepada KKP, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP RI), dan Instansi terkait:
1. Membatalkan seluruh rencana pembangunan pulau buatan SWL;
2. Mencabut PKKPRL dan seluruh perizinan terkait SWL;
3. Mencabut status PSN Surabaya Waterfront Land, sesuai harmonisasi terbaru Perpres No. 12/2025;
4. Memberikan salinan seluruh dokumen publik terkait SWL, termasuk kajian studi kelayakan, berkas pendukung penerbitan PKKPRL, perizinan, surat KPPIP, Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan seluruh dokumen terkait;
5. Melakukan investigasi serta menjatuhkan sanksi terhadap seluruh dugaan pelanggaran administratif dan hukum dalam proses pengajuan dan pengesahan proyek.
(rhm)







