TANGSEL, HARIAN UMUM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima anggaran bantuan premi BPJS Kesehatan sebesar Rp.133 miliar di tahun 2019. Namun beredar kabar, Pemkot justru menunggak pembayaran premi hingga Rp. 2 miliar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, usulan Dinas Kesehatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 sebesar Rp.100 miliar, akan digunakan untuk membayar tunggakan, dan sisanya akan digunakan untuk membayar bantuan iuran bagi Peserta Bantuan Iuran (PBI).
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kesehatan Alin Hendarlin membantah informasi terkait tunggakan tersebut.
"Tidak benar (Pemkot Tangsel menunggak premi BPJS). Informasi dari mana?" ujar Alin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/12/2019).
Seperti diketahui dalam informasi sebelumnya bahwa Ketua Fraksi Gerindra-PAN sempat mempertanyakan mengapa disaat pemerintah pusat menaikkan iuran BPJS, justru Kota Tangsel memperkecil usulan anggaran bagi PBI.
Meski DPRD Kota Tangsel menyetujui anggaran PBI sesuai dengan usulan dari Pemkot Tangsel, dalam hal ini Dinas Kesehatan.
"Iya 100 (Rp.100 miliar). Iuran yang diatur dari pusat kan Rp.42 ribu, jika yang dianggarkan hanya Rp. 100 miliar, berarti Pemkot hanya membayarkan bantuan iuran untuk 5 bulan saja. Ini gimana?" kata Syawqi beberapa waktu lalu.







