TANGSEL, HARIAN UMUM - Banyaknya pelaksana tugas (Plt) kepala dinas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini belum juga mendapatkan perhatian dari pemerintah kota.
Melihat hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dari UIN Syarif Hidayatullah, Djaka Badranaya menyatakan bahwa, banyaknya Plt di Tangsel, disinyalir adanya kepentingan dari pemimpin daerah.
"Kalau adanya jabatan-jabatan titipan, kita belum dapat membuktikan, tapi jika variabelnya adanya 'kepentingan' kepala daerah, bisa dimungkinkan," kata Djaka saat ditemui di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangsel, Rabu (25/9/2019).
Menurut Djaka, kewenangan Plt yang diduga dilanggar oleh Pemkot Tangsel, tampak adanya penandatangan Surat Keputusan (SK) di beberapa dinas yang diisi oleh pejabat Plt.
"Saya pernah melihat adanya penandatanganan SK dan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara kewenangan Plt itu kan ngga bisa mengSKkan pegawai dan menandatangani DPA, itu kewenangan pejabat definitif," tambahnya.
"Menjadi pertanyaan jika melihat hal-hal tersebut, apakah Tangsel kekurangan tenaga eselon dua, apakah ada pertimbangan-pertimbangan kepentingan dari kepala daerah? Karena plt di Tangsel ini ada yang hingga bertahun-tahun dibiarkan kosong," tandasnya.
Sementara itu, berhembus kabar, dari 7 Plt yang ada, hanya Dinas Kesehatan yang belum terbuka lelang jabatannya. Yang akan terisi antara lain, Dinas PU, Kesbangpol, Dinas Perkimta, Dinas Kominfo, Bappeda, Dinas Perpustakaan.
Berdasarkan Sesuai aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP 11 tahun 2017 masa jabatan Plt maksimal 6 bulan. Dan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM No.1 Tahun 2014, Plh atau Plt memiliki kewenangan yang sama dengan Pejabat struktural yang berhalangan sementara atau jabatan struktural yang lowong, kecuali untuk lima hal.
Lima hal tersebut adalah mengambil kebijakan yang berdampak pada anggaran, menetapkan keputusan yang bersifat substansial, menjatuhkan hukuman disiplin, memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai, dan mengambil kebijakan yang mengikat lainnya.







