Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida oleh Jessica Kumala Wongso. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Jessica 20 tahun penjara.
Jessica dalam pengadilan tingkat pertama dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Mirna adalah sahabat Jessica yang tewas setelah minum kopi Vietnam yang dicampur sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
“Kami sih tak kaget. Dari dulu juga saya sudah bilang tak berharap banyak Pengadilan Tinggi itu dapat memberikan keadilan bagi Jessica,” kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat di Senin, 13 Maret 2017. Ia pun mengaku telah memberitahukan hal ini pada Jessica.
Meski keputusan Pengadilan Negeri telah dikuatkan Pengadilan Tinggi, tim kuasa hukum Jessica akan terus melanjutkan mencari keadilanlewat langkah kasasi ke Mahkamah Agung. Otto mengaku lebih banyak berharap keadilan terhadap Jessica akan diperoleh di sana.
Surat keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menyatakan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat, Surat tersebut menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.000. Keputusan itu dibuat oleh hakim ketua Erlang Prakoso Wibowo, dan hakim tinggi Pramodana K. Atmadja, dan Sri Anggarwati.