Jakarta, Harian Umum - Pasca hilangnya dokumen sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai (Papua) dan Aceh Singkil (Aceh).Pimpinan Mahkamah Konstitusi harus memberikan perhatian serius. Berkas itu hilang diduga dicuri oknum pegawai di lingkungan internal MK sendiri.
Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso, Selasa (21/3/2017) mengatakan mereka telah kami nonaktifkan karena kami memerlukan untuk menggali keterangan dari mereka.
"MK menganggap hal ini serius dan kami telah membentuk tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan internal."Ujarnya
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengingatkan, praktik mafia peradilan mulai kelihatan di MK. Hilangnya berkas permohonan sengketa dengan dugaan keterlibatan PNS MK menjadi penanda awal adanya upaya pegawai MK bermain-main dengan perkara.
"MK harus berkaca pada Mahkamah Agung yang dulu, mulai dari tukang parkir, satpam, hingga sopir, yang merasa bekerja di MA bisa memainkan perkara atau mengaku punya kenalan orang dalam" ujar Oce.
Hal ini menjadi tanda awal mulai bobroknya kedisiplinan birokrasi lembaga pengadil regulasi tersebut dan menjadi alarm tanda bahaya bagi adanya upaya oknum membangun jaringan mafia peradilan.
Pada 9 Maret, MK atas nama Kepala Subbagian Pengamanan Dalam (Pamdal) MK Eddy Purwanto membuat laporan polisi atas pencurian berkas sengketa pilkada 2017 di Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Aceh Singkil yang dilakukan dua oknum keamanan atau pamdal (satpam).
Kejelasan mengenai kejadian itu diperoleh dari rekaman kamera pemantau (CCTV) dan keterangan dari dua anggota staf MK yang melihat kejadian pada 28 Februari 2017 itu. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya.