AREA PSN PIK-2 Hanya berada di wilayah Kecamatan Kosambi, tetapi pembebasan lahan atas nama PSN PIK-2 melebar hingga wilayah Serang dan disebut sebagai PIK-3 Hingga PIK-11.
-------------------
Oleh: Juju Purwantoro
Advokat/Kuasa Hukum Penggugat Proyek PIK-2
Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilekatkan pada proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 rupanya hanya upaya 'menipu publik' (kamuflase) belaka.
Sebab, pihak pengembang (Agung Sedayu Group) dan kroni-kroninya, yaitu pihak Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kepala Desa Belimbing, Maskota; aparatur Pemda seperti camat, lurah, termasuk para preman bayaran, mereka terlibat dalam aktifitas premanisme (pemaksaan) agar warga menjual lahannya dengan harga yang sangat murah (Rp30 ribu - Rp50 ribu/meter) secara sepihak.
Mereka (warga) dipaksa dengan upaya tipu daya supaya melepas hak jual lahannya secara sepihak kepada Agung Sedayu Group.
Walaupun ada surat dari Kemenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024, tanggal 15 Mei 2024, Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024, tanggal 4 Juni 2024, dan Surat Keterangan dari PT. Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland bahwa yang masuk bagian PSN PIK-2 adalah seluas 1.755 Ha, yang terdiri dari Taman Bhinneka/54 Ha, Safari Zoo/126 Ha, Golf Course/135 Ha, Wisata Mangrove/302 Ha, Sirkuit Internasional/ 217 Ha, dan Ecotourism/687 Ha, tidak tercantum sama sekali peruntukannya untuk perumahan swasta berserta sarana dan prasarana pendukungnya.
Demikian juga ditegaskan oleh pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, dan Wakil Ketua DPD RI bahwa PSN PIK-2 bermasalah, karena lokasinya berada di hutan lindung. Jadi, ada pelanggaran hukum, karena faktanya ada PSN di lokasi lahan yang justru milik rakyat.
Tampak adanya 'penyelundupan hukum' bahwa lokasi PIK-2 seharusnya tidak termasuk lokasi PSN.
Sekira bulan November 2024 baru terkuak bahwa PIK-2 sudah ditetapkan berstatus PSN sejak bulan Maret 2024, tetapi selama ini ada pihak yang sengaja menutupi (mengaburkan) peta lokasi PSN yang sebenarnya. Rencana jahat (unlawfull) pengembang telah terang benderang, mereka dengan didukung APDESI Kabupaten Tangerang telah berusaha menggusur dan membebaskan secara paksa lahan milik rakyat. Bahkan mereka melakukan dengan ancaman dan paksaan atas nama PSN, serta membeli lahan rakyat dengan harga yang sangat murah (irrasional).
Pengembang secara manipulatif telah mengubah area wilayah yang sebenarnya tidak masuk PSN PIK-2, menjadi PSN PIK-2, dan mereka telah memasang plang nama proyek di semua wilayah pembebasan di 9 Kecamatan (8 kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 Kecamatan di Serang) yang disebutkan sebagai area PSN PIK-2.
Padahal, sebelumnya pengembang mengklaim area PIK-2 hanya di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, tetapi mereka dengan memanipulatif merambah ke luar wilayah itu yang dinamakan PIK-3 sampai PIK-11.
Sesungguhnya tidak ada aturan (norma) atau istilah status PSN dalam Proyek PIK-2
Bahwa pengumuman pemerintah tentang peta PSN PIK-2 pada Juni 2024 dan baru diketahui secara luas oleh publik sekira November 2024, itupun setelah derasnya kritikan publik atas upaya penggusuran lahan milik rakyat secara paksa dan tidak manusiawi. Tampak sekali pengembang PIK- 2 berusaha memanipulasi dan berlindung di balik nama PSN untuk.melakukan hal itu. Diduga pengembang terlibat korupsi dan kolusi dengan pihak oknum Pemda Banten dan para preman.
Sebab, kenyataannya area pembebasan lahan menjangkau hingga jauh di luar area PSN PIK-2 yang berlokasi di Kecamatan Kosambi, sehingga semua lahan milik rakyat di Banten yang tidak termasuk area PSN PIK-2 yang hanya 1.755 Ha di Kecamatan Kosambi, tetap sebagai lahan milik atau kedaulatan rakyat. Tidak boleh ada pihak manapun yang secara sepihak dan arogan membeli paksa lahan rakyat itu seperti ketika era penjajahan (kapitalis) yang semena-mena mengusir rakyat pemilik lahan.
Selama ini telah terjadi over kesewenangan (abuse of power) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap masyarakat terdampak pembebasan lahan di Provinsi Banten yang berada di luar Kecamatan Kosambi. Oleh karenanya, pengembang PIK-2 harus diusut dan diproses secara hukum (legal action). Tidak adanya alas hukum formal dari pengembang PIK-2 dalam melaksanakan proyeknya, sehingga mereka memanipulasi area PSN-nya.
Lakukan audit investigasi atas aset PIK-2, termasuk kegiatan pelanggaran hukumnya dan aparat hukum berwenang harus segera bertindak serta mengusut tuntas dengan tegas terhadap para oknum yang terlibat. Mereka harus mengembalikan aset-aset (lahan) masyarakat, yang telah diserobot (beli) secara paksa dengan cara melanggar hukum.
Proyek PIK-2 adalah murni swasta, bukan wilayah PSN yang merupakan proyek negara. Laut dan sungai merupakan milik negara dan rakyat, akan tetapi faktanya secara sepihak telah mereka timbun (urug), dan laut alam yang dihalangi/dipagari bambu harus segera dibebaskan.
Presiden Prabowo Subianto harus segera 'mencabut dan menghentikan' proyek PIK-2, karena aparat dan oknum terkait telah bertindak secara barbar. Perbuatan mereka telah melanggar hukum (illegal), termasuk AMDAL dan berakibat menyengsarakan kehidupan rakyat.
Jakarta, 8 Desember 2024