Jakarta, Harian Umum - Aktivis Kepulauan Seribu Tobaristani mempertanyakan keterlibatan unsur partai politik (Parpol) dalam Tim Seleksi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta, baik untuk tingkat provinsi maupun kota/kabupaten untuk periode 2025 - 2030 yang pendaftarannya dibuka pada 7-11 Juli 2025.
"Pada seleksi untuk periode-periode sebelumnya, unsur Parpol setahu saya tidak ada," katanya melalui telepon, Selasa (5/8/2025).
Ketua FKDM DKI Jakarta periode 2023-2024 ini menjelaskan, dari hasil penelusurannya, unsur Parpol pada seleksi FKDM 2025-2030 masuk dalam kategori tim seleksi dari unsur tokoh masyarakat dan akademisi.
Berikut datanya:
1. Muhamad Ishaq, Tim Penguji FKDM Jakarta Selatan dari unsur Tokoh Masyarakat - kader PPP/Caleg 2024
2.Dimas Dharma Pratama, Tim Penguji FKDM Jakarta Selatan dari unsur Akademisi - kader Partai Nasdem/Caleg 2024
3.Edria Hotmaida, Tim Penguji FKDM Jakarta Barat dari unsur Akademisi.
"Dari penelusuran kami, sosok ini tidak ditemukan , baik sebagai guru maupun akademisi," kata Toba.
4.Abdul Azis, Tim Penguji FKDM Jakarta Utara dari unsur Tokoh Masyarakat - kader Golkar/Caleg 2024
5.Faris Royan, Tim Penguji FKDM Jakarta Pusat dari unsur Akademisi - kader Partai Nasdem
6.Ahmad Munthoi, Tim Penguji FKDM Wilayah Kepulauan Seribu dari unsur Akademisi - kader PKB/Caleg 2024
7.Husny Mubarok, Tim Penguji FKDM Jakarta Timur dari unsur Tokoh Masyarakat - kader PKB/Caleg 2024
8.Sulton Mu'minah, Tim Penguji FKDM Jakarta Timur dari unsur Akademisi - kader Golkar/Caleg 2024
"Saya rasa Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) DKI Jakarta perlu menjelaskan mengapa tim penguji dari unsur akademisi dan tokoh masyarakat kok dari unsur Parpol?' tanya Toba.
Ia menjelaskan, Pasal 23 ayat (2) Permendagri No. 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah menyatakan: 'Anggota FKDM berasal dari unsur masyarakat yang memiliki kemampuan dalam deteksi dini, analisis, rekomendasi kebijakan, serta memiliki integritas dan komitmen kebangsaan".
"Pertanyaan saya, apakah politikus yang dimasukkan dalam unsur akademisi dan tokoh masyarakat memenuhi persyaratan ini? Apakah mereka sudah teruji untuk itu?" tanya Toba lagi.
Ia juga merujuk pada Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyatakan bahwa partai politik menjalankan fungsi sebagai sarana rekrutmen politik, artikulasi kepentingan, dan pendidikan politik warga negara.
"Tugas FKDM tidak seperti dijelaskan dalam pasal 11 tersebut. Saya pribadi khawatir hasil seleksi akan jauh dari harapan karena adanya kepentingan politik yang masuk dalam FKDM, sehingga muncul konflik kepentingan di tubuh FKDM," imbuh Toba.
Ia membeberkan bahwa FKDM adalah forum non-politis yang netral. FKDM berfungsi sebagai early warning system sosial-politik untuk mencegah konflik dan deteksi dini potensi gangguan ketenteraman masyarakat; dan FKDM bukan bagian dari sistem politik praktis dan bukan representasi partai politik.
'Oleh karena itu, seluruh proses pembentukan dan seleksi FKDM, termasuk tim seleksinya, harus bebas dari kepentingan politik elektoral," tegas Toba.
Pada akhirnya ia merujuk pada Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk prinsip netralitas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
"Dalam hal ini, Bakesbangpol sepertinya telah melanggar aturan pasal 26 ayat (1) UU tentang Pemda ini, karena telah memasukkan unsur Parpol yang seharusnya tidak ada dalam Tim Penguji FKDM,' tegas Toba.
Hingga berita ditulis, Kepala Bakesbangpol DKI Jakarta belum dapat dikonfirmasi. (rhm)







