Jakarta, Harian Umum - Koordinator Aksi Anti Mafia Tanah Indonesia, Muslim.Arbi, menyurati Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Keuangan terkait kurang bayar tanah di eks Desa Jelebuk, Bulaksari dan Mrutu, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang ditempati TNI AL.
"Saya Surati Pak Prabowo agar proses pulunasan dipercepat, karena ini sudah terkatung-katung selama 35 tahun. Mudah-mudahan setelah Pak Prabowo respon, Kemenkeu langsung melakukan pembayaran, tanpa ditunda-tunda lagi," kata Muslim di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Ia menyebut ada 62 kepala keluarga (KK) yang tanahnya belum dibayar dengan luas 36.616 hektar. Di lahan itu kini berdiri perumahan milik TNI AL, sementara warga menetap di.pesisir laut Kota Surabaya.
"Kondisi mereka memprihatinkan," kata Muslim lagi.
Dahulu, pada tahun 1939, Kampung Jelebuk, Bulaksari dan Mrutu bersama Kampung Semampir dan Semarung merupakan kawasan permukiman dengan hamparan sawah dan tanah tegalan yang produktif (mendatangkan penghasilan). Luas kelima perkampungan ini kurang lebih 67 hektar 575 M2 sesuai petok D yang tercantum di buku B1 dan buku C Botekan atau Kelangsiran pada tahun 1939.
Di kelima kampung itu terdapat 29 rumah, mushollah (langgar), bangunan dan batas-batasnya.
Kemudian, antara tahun 1914-1942 warga meninggalkan kelima kampung itu karena diusir Pemerintah Hindia Belanda yang menjadikan kampung mereka daerah militer Hindia Belanda, dan dinyatakan sebagai wilayah tertutup.
Pada Tahun 1943, kelima kampung itu ditempati Pemerintah Jepang (Dainipon) dan lagi-lagi dinyatakan sebagai daerah tertutup, bahkan dipagari kawat berduri.
Pada tahun 1951, setelah Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945, warga mengadakan pertemuan dengan kawan sekampung untuk membentuk panitia pertama pengajuan permohonan pengembalian tanah di lima pedukuhan mereka (Semapir, Semarung, Jelebuk, Bulaksari dan Mrutu), dan permohonan yang diajukan kepada Kota Praja Surabaya itu dikabulkan oleh pejabat daerah Maritim Surabaya, Kolonel Moch Nasir.
Pada Tahun 1987, warga mengajukan permohonan kepada Komandan Lantamal Surabaya agar membayar ganti rugi dari Pemerintah Cq. TNI-AL dan permohonan warga dikabulkan oleh TNI-AL melalui panitia sembilan, namun hanya sebagian yang dibayar yaitu tanah Semampir, Semarung, dan sebagian tanah Jelebuk. Luas tanah yang dibayar 31 Ha. 575 M2
Pada Tahun 1999, warga membentuk panitia pembebasan tanah yang kedua karena panitia yang pertama sebagian meninggal dunia. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan sisa lahan yang belum dibayarkan, yang terdiri dari sebagian lahan Kampung Jelebuk, lahan Kampung Bulaksari dan Mrutu dengan luas kurang lebih 36.8450 M2.
Sayang, meski Lantamal III sudah menanggapi dengan mempertemukan antara pihak Staf TNI-AL dengan pemilik tanah, ternyata hanya janji-janji belaka. Bahkan meski pada tahun 2000 DPRD Kota Surabaya turun tangan dengan memanggil Lantamal III, dan pada 9 November 2007 untuk kelima kalinya Komnas HAM meminta TNI AL agar menyelesaikan masalah ganti rugi itu melalui surat nomor. 489/K/PMT/XI/2007, tetap tidak ada hasilnya.
"Ketika warga meminta bantuan saya dan menceritakan masalahnya, terus terang saya kasihan. Mereka ini orang tak mampu, dan seharusnya sebagai instansi pemerintah, TNI AL peduli. Lagipula anggaran TNI AL toh bukan uang pribadi, melainkan dari negara yang notabene uang rakyat yang dikutip dari pajak," kata Muslim.
Aktivis senior ini berharap Prabowo dapat mengeluarkan instruksi kepada Kepala Staf TNI AL agar menyelesaikan ganti rugi lahan warga Desa ex Jelebuk, Bulaksari dan Mrutu.
"Dengan menyelesaikan pembayaran ini, berarti Pak Prabowo mengangkat rakyatnya dari kemiskinan," pungkas Muslim. (rhm)




