Cirebon, Harian Umum - Ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini, tak terima anaknya dijadikan tersangka kasus.pembunuhan Vina Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang mengancamnya dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Penangkapannya di Bandung pada 22 Mei 2024 lalu dirilis Polda Jabar hari ini, Minggu (26/5/2024).
"Anak saya tidak bersalah. Saat kejadian dia tidak ada di sini," kata Kartini kepada media yang menemui dirinya di kediamannya di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Dia menangis,
Seolah berkata pada Pegi, Kartini mengatakan bahwa dia akan berjuang untuk mengeluarkan Pegi karena dia tahu Pegi tidak bersalah.
"Mama akan berjuang untukmu, Nak," katanya sambil terus menangis.
Ketika media mengonfirmasi pernyataan Aep yang disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus ini, yang mengatakan bahwa Pagi pembunuh Vina memang anaknya, Kartini tetap yakin anaknya tak bersalah.
"Saya juga tidak mengerti mengapa da ngomong begitu," katanya.
Ada yang menarik saat Pegi diekspos oleh Polda Jabar ke media hari ini.
Pertama, Polda Jabar meralat jumlah pelaku pembunuhan Vina dari 11 menjadi 9, sehingga kata polisi, Pegi adalah satu-satunya DPO, karena dia.DPO yang lain, yakni Andi dan Dani, adalah fiktif.
Kedua, Pegi tak diberi kesempatan bicara di akhir konferensi pers, tetapi media sempat mendengar bahwa Pego mengatakan bahwa dia tidak terlibat pembunuhan Vina.
Ketiga, Pegi yang dinyatakan buron sejak 2016, menyamar menjadi kuli bangunan dan mengganti namanya menjadi Robi Irawan.
Keempat, polisi mengaku kepada pemilik kontrakan dimana Pegi tinggal, ayah Pegi menyebut Pegi sebagai keponakannya.
Kasus pembunuhan Vina juga menewaskan pacarnya, Eky. Pembunuhan ini sangat sadis karena Vina dan Eky bukan saja dianiaya, tetapi Vina juga diperkosa secara bergiliran oleh pelaku yang semula disebut polisi berjumlah 11 orang. (man)





