Bandung, Harian Umum - Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan yang beberapa waktu lalu ditangkap di Bandung, ditetapkan sebagai tersangka pembunuham Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, dan kekasihnya yang bernama.Eky pada 27 Agustus 2016.
Tak hanya itu, dalam konferensi pers yang juga menghadirkan Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (26/5/2024), Polda Jabar juga meralat kalau pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang semula disebut berjumlah 11 orang di mana delapan di antaranya telah divonis pengadilan dan 3 orang Buron serta masuk daftar pencarian orang (DPO), hanya sembilan orang.
Ketiga orang yang masuk DPO itu adalah Pegi alias Perong, Dani dan Andi.
"Kami tegaskan lagi, pelaku hanya sembilan orang karena nama Andi dan Dani adalah fiktif. Jadi, DPO hanya satu, yakni Pegi," kata penyidik yang mendampi Abast melakukan konferensi pers.
Abast menjelaskan, selama buron, Pegi sempat mengganti menama menjadi Robi Irawan, dan ayahnya pun mengaku kepada pemilik kost, kalau dia adalah paman Pegi.
Sebelumnya, Abast mengatakan bahwa selama buron, Pegi menyamar sebagai kuli bangunan.
Usai konferensi pers, Pegi terlihat ingin bicara, tapi penyidik yang berdiri di samping kiri dan kanannya terlihat berusaha mencegah. Bahkan yang di sebelah kanan sempat terlihat ingin menutup mulut Pegi.
Polisi lalu memaksa membawa Pegi pergi, tetapi media sempat mendengar Pegi mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak terlibat pembunuhan Vina.
"Pegi bahkan mengatakan siap mati karena tak bersalah," kata wartawan TVOne.
Pegi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. (rhm)





