Jakarta, Harian Umum - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengakui kalau Gibran tidak punya ijazah ataupun sertifikat dari UTS Insearch.
Ketika kementerian yang semula bernama Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu menerbitkan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.DI/KS/2019 pada 6 Agustus 2019, dalilnya adalah karena Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, sehingga dinilai memiliki pengetahuan yang setara dengan lulusan SMK.
Hal itu terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghadirkan Atase Pendidikan KBRI Singapura, Atase Pendidikan KBRI Australia dan Kemendikdasmen, Jumat (2/10/2026).
"Tidak ada ijazah ... Hanya setificate of attendance," kata Taufiq Damarjati dari Kemendikdasmen ketika dikonfirmasi Hakim MK tentang data-data yang disertakan saat Gibran mengajukan Suket tersebut.
Dari keterangan dirinya dan Dirjen Kemendiknasmen Gogot Suharwoto, terungkap kalau Gibran mengajukan permohonan Suket pada hari yang sama dengan saat Suket itu diterbitkan tanggal 6 Agustus 2026.
Permohonan itu diajukan secara daring atau online, tapi Suket itu diterbitkan secara luring (offline).
"Dokumen yang disertakan adalah ijazah SLTPN 1 Surakarta, dari UTS Insearch dan Orchird Parks Secondary School," kata Gatot.
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang, meminta dokumen persyaratan yang diberikan Gibran diserahkan, dan kemudian diketahui kalau yang diserahkan Gibran dari UTS Insearch adalah Certificate of Attendance.
Dari keterangan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Australia, Prof. Yuli Rachmawati, diketahui kalau Certificate of Attendance merupakan daftar kehadiran, bukan sertifikat kelulusan.
"Certificate of Attendance umumnya digunakan untuk membuat visa, mendapatkan gelar, dan itu merupakan sertifikat untuk persentase kehadiran. Certificate of Attendance tidak diterbitkan oleh UTS Insearch yang sekarang bernama UTS Collage, melainkan atas permintaan," katanya.
Ketika Majelis Hakim MK menanyakan apakah ada dokumen atau pernah ada laporan terkait Gibran di UTS Insearch? Prof. Yuli mengatakan tidak ada.
"Kami telah melakukan penelusuran, tapi tidak ada yang kami temukan," katanya.
Yang mengagetkan, meski Gibran dikatakan pernah sekolah di Orchird Parks Secondary School, ternyata Atase Pendidikan KBRI Singapura juga tidak memiliki data maupun informasinya.
"Berdasarkan penelusuran, dokumen dalam bentuk hardcopy dan softcopy tidak kami memiliki," kata Prof. Nuraini, Atase Pendidikan KBRI Singapura.
Selain karena menerbitkan Suket untuk Gibran tanpa didasari ijazah atau sertifikat kelulusan dari UTS Insearch, Majelis Hakim MK juga mempertanyakan penggunaan kalimat "memiliki pengetahuan yang setara dengan lulusan SMK", karena frasa ini dinilai tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur tentang penyetaraan pendidikan, karena frasa yang digunakan dalam Permendikbud itu adalah "memiliki ijazah/diploma/sertifikat yang setara ...", bukan "memiliki pengetahuan yang setara". (rhm)







