Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Penyerahan dilakukan karena berkas perkara keenam tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Jakpus.
Keenam tersangka tersebut adalah:
1. Dadan Hindayana, mantan kepala BGN periode 2024 - 2025;
2. Sony Sonjaya, mantan wakil kepala BGN 2024-2025;
3. Lodewik Pusung, mantan wakil kepala BGN periode 2024-2025;
4. Lalu Muhammad Iwan, mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN;
5. Glory Harimas, pihak swasta; dan
6. Asep Yusuf Somantri, pihak swasta.
“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, karena penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna Anang di Kejari Jakpus.
Ia menjelaskan, ada 233 saksi dan 4 ahli yang dimintai keterangan selama proses pengidikan kasus ini.
Sementara barang bukti yang ikut diserahkan di antaranya alat bukti surat, dokumen dan barang bukti lainnya.
"Sejumlah hal yang terkait perkara inj akan diungkap lebih lanjut dalam persidangan," imbuh Anang.
Ia menyebut, kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“(Kerugian negara) kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih, ya,” kata Anang. (man)







