Jakarta, Harian Umum- Majelis Ulama Indonesia (MUI) prihatin atas tindakan Imigrasi Hongkong yang menolak kedatangan Ustadz Abdul Somad dan bahkan kemudian memulangkannya (deportasi).
MUI mendesak pemerintah agar mengajukan nota protes kepada pemerintahan daerah administrasi khusus di Republik Rakyat China (RRC) itu.
"Kejadian seperti itu sebenarnya banyak menimpa orang lain. Dulu pernah mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantio ditolak masuk ke Amerika Serikat karena kesalahan informasi dari intelijen imigrasi, dan saya kira masih banyak kejadian serupa yang menimpa warga negara Indonesia lainnya," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid kepada pers di Jakarta, Minggu (24/12/2017).
Diakui, petugas Imigrasi memang memiliki otoritas untuk menolak atau menerima warga asing untuk memasuki wilayah negaranya. Menurut informasi, Imigrasi Kelas 1 Soekarno-Hatta (Soetta) pada 2017 ini telah mengamankan dan menolak 562 warga negara asing (WNA) yang hendak memasuki Indonesia. Mayoritas dari mereka berasal dari China.
"Beragam alasan penolakan warga negara asing masuk ke suatu negara selain alasan keimigrasian, misalnya karena masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum, dan lain sebagainya," imbuh Zainut.
Meski demikian diakui, terkait kasus pendeportasin Ustadz Abdul Somad, sampai saat ini belum ada kejelasan dari Imigrasi Hongkong memgapa hal itu bisa terjadi.
"Untuk hal tersebut, MUI meminta kepada Kementerian Luar Negeri RI melalui Kedutaan Besar Indonesia di Hongkong untuk membuat nota protes kepada pihak pemerintah Hongkong agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ustadz Abdul Somad diundang Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hongkong untuk berdakwah di sana selama tiga hari.
Namun saat Ustadz asal Riau itu mendarat di Bandara Internasional Hongkong, Sabtu (23/12/2017), dia dipisahkan dari rombongannya, diperiksa, dan kemudian dipulangkan ke Indonesia karena diduga dianggap sebagai teroris. (rhm)







