Jakarta, Harian Umum - Ustad Abdul Somad, Kembali memdapatkan pengalaman tidak mengenakan saat akan memberikan ceramahnya di Hong Kong. Ia dipaksa pulang oleh (deportasi) Imigrasi sana. pada Sabtu, 24 Desember 2017.
"Saya sampai di Hong Kong pukul 15.00, jam tangan belum saya ubah, Keluar dari pintu pesawat, beberapa orang tidak berseragam langsung menghadang, lalu menariknya bersama dua asistennya, Dayat dan Nawir, secara terpisah" ujarnya.
Petugas Imigrasi Hong Kong lalu memeriksa membuka dompet dan membuka semua kartu di dompetnya. Yang paling lama adalah ketika dia ditanyai soal kartu nama Rabithah Alawiyah (Organisasi pencatat keturunan Nabi Muhammad SAW di Indonesia). Dia pun menjelaskannya. “Saya menduga mereka tertelan isu terorisme karena ada logo bintang dan tulisan Arab," katanya.
Petugas Imigrasi juga menanyainya mengenai identitas, pendidikan, pekerjaan, dan keterkaitan dengan partai politik. "Saya jelaskan bahwa saya murni pendidik, intelektual muslim, lengkap dengan latar belakang pendidikan saya," katanya
Setelah diperiksa petugas Imigrasi Hong Kong menjelaskan, negara mereka tidak dapat menerima Somad tanpa alasan yang jelas. "Itu saja, tanpa alasan,” ucap dia. Mereka langsung mengantar Somad ke pesawat yang sama untuk keberangkatan pukul 16.00 ke Jakarta.
Somad meminta maaf karena tidak dapat memenuhi undangan para tenaga kerja Indonesia. "Kepada sahabat-sahabat panitia, jangan pernah berhenti menebar kebaikan di jalan dakwah. Mohon maaf tidak terhingga buat sahabat-sahabat pahlawan devisa negara di Hong Kong," katanya.
Penolakan terhadap dosen lulusan Dar Al-Hadits Al-Hassania Institute, Kerajaan Maroko, itu sebenarnya bukan kali pertama. Beberapa waktu lalu, dosen Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau ini juga ditolak organisasi kemasyarakatan di Bali lantaran tudingan tidak cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ustad Somad berkali-kali membantah isu yang selalu dituduhkan kepadanya. "Saya mendapat beasiswa di Al Azhar, Mesir, setelah lulus Pancasila dan P4," ujarnya.
Pihak Kementerian Luar Negeri menjelaskan, keputusan untuk menolak atau mengizinkan seseorang untuk masuk ke suatu negara, adalah hak berdaulat negara tersebut. Negara tujuan bahkan tidak perlu menjelaskan alasan penolakan tersebut.
“Sebenarnya keputusan untuk menolak atau mengijinkan orang asing masuk ke suatu negara adalah hak berdaulat negara tersebut. Secara hukum tidak ada kewajiban negara tersebut untuk menjelaskan alasannya,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamamad Iqbal, seperti dikutip Okezone, Minggu (24/12/2017).(tqn)







