Jakarta, Harian Umum - Satu lagi ulama masuk penjara. Setelah Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath yang dijerat dengan pasal makar, kali ini yang masuk jeruji besi adalah Ustad Alfian Tanjung.
Ustad yang kritis terhadap kebangkitan PKI tersebut ditahan Bareskrim Mabes Polri, Selasa (30/5/2017) pukul 00.15 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin (29/5/2017) pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.15 WIB.
Informasi yang beredar di grup-grup WhatsApp menyebutkan, sepanjang pemeriksaan tersebut Alfian didampingi empat pengacara, yakni M Junaedi, Ahmad Husen, Helmy dan Muhtar. Mereka merupakan bagian dari 45 advokat/pengacara yang tergabung dalam *LBH CATUR BHAKTI dan Alliansi Advokat Muslim NKRI*.
Junaedi menjelaskan, awalnya Alfian diperiksa sebagai saksi atas laporan seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sudjatmiko dengan nomor Laporan Polisi (LP) LPB/451/IV/2017/UM/JATIM tertanggal 11 April 2017.
Laporan dibuat karena ceramah Alfian di masjid Al-Mujahidin, Surabaya, pada 26 Februari 2017 dianggap menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dan/atau diskriminasi ras dan etnis dan/atau serial orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP dan pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 2 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis dan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
"Ini pemeriksaan pertama," jelas pengacara yang juga merupakan ketua Tim Konsultan Hukum Berita Buana Online ini.
Namun, lanjutnya, setelah diperiksa sekian jam dan diajukan 52 pertanyaan, memasuki Selasa pukul 00.15 WIB, Alfian disodori surat penangkapan dan surat penahanan yang telah ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Brijen Pol Herry Rudolf Nahak, dan Alfian menandatanganinya.
Junaedi mengatakan, pemeriksaan memang bisa saja menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka bila unsur-unsur yang dituduhkan masuk dugaan tindak pidana
Alfian menandatangani surat penangkapan dan penahanannya pada Selasa pukul 00.15 WIB. (rhm)







