Surabaya, Harian Umum - Ustad Alfian Tanjung divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena dinilai terbukti menyebarkan kebencian melalui YouTube.
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Dedi Fardiman, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan, Rabu (13/12/2017).
Dalam putusan itu dijelaskan, Ustad Alfian Tanjung menyampaikan ujaran kebencian saat berceramah di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, sehingga dianggap terbukti melanggar pasal 16 jo pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Ketika Ustad Alfian ditanya apakah ia menerima putusan yang dibacakan atau ingin mengajukan banding, Ustad Alfian berkonsultasi dengan tim pengacaranya dan kemudian menyatakan banding.
"Saya akan mengajukan banding, Yang Mulia," katanya.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut karena sebelumnya, JPU menuntut Ustad Alfian dihukum 3 tahun penjara.
Ceramah Ustadz Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, menyeretnya ke meja hijau karena dilaporkan seorang warga bernama Sujatmiko.
Pasalnya, dalam ceramahnya itu dia mengingatkan tentang kebangkitan PKI yang saat ini sedang terjadi, dan bahayanya bagi keutuhan NKRI.
Di tengah-tengah ceramahnya, Ustad Alfian Tanjung menyebut kalau pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo merupakan pendukung PKI, dan menyebut kalau mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diduga merupakan agen pemerintah China dan seorang komunis.
Ceramah ini rupanya membuat Sujatmiko tersinggung, dan melaporkan Ustad Alfian Tanjung ke polisi. (rhm)






