Jakarta, Harian Umum- Ketua Jakarta Public Service (JPS) Syaiful Jihad meminta Gubernur Anies Baswedan mengevaluasi kinerja Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Achmad Firdaus, menyusul ditemukannya 5.507 menara seluler bermasalah yang berdiri di lahan milik Pemprov DKI, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta saat mengaudit APBD 2017.
Menurut dia, temuan itu hanya menunjukkan salah satu sisi lemah kinerja Fidaus, karena sejauh ini banyak sekali aset daerah yang dimanfaatkan pihak-pihak non pemerintah, namun BPAD terkesan tidak dapat berbuat apa-apa.
"Kita tak perlu mencari contoh yang sulit dilihat. Periksa saja JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) di sejumlah titik di Jakarta, seperti di Jalan Thamrin dan HR Rasuna Said. Sesuai ketentuan, JPO yang terbuat dari besi tak boleh lagi digunakan untuk pemasangan reklame, tapi nyatanya reklame terpasang di situ dan itu jelas tanpa izin," kata Syaiful kepada harianumum.com, Rabu (1/8/2018).
Ia menilai nasib JPO-JPO itu sama seperti lahan yang digunakan pengusaha untuk membangun menara seluler, namun tidak dikelola dengan baik oleh BPAD, sehingga tidak mendatangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagj Pemprov.
Ia juga mempertanyakan bagaimana tindak lanjut BPAD atas temuan BPK saat mengaudit APBD 2015, dimana ditemukan ada aset senilai Rp10 triliun yang tercatat di BPAD, namun tak jelas keberadaannya.
"Kita pertanyakan apakah aset-aset yang hilang itu sudah ditemukan? Mengapa tidak pernah dipublikasikan?" tanyanya.
Syaiful pun meminta Gubernur Anies agar mengevaluasi kinerja Firdaus.
"Jika Anies ingin PAD meningkat dan APBD 2018 juga mendapai opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK seperti APBD 2017, maka kinerja Firdaus harus dievaluasi. Kalau memang tak layak dipertahankan, sebaiknya diganti dengan yang lebih kompeten," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPK menemukan 5,507 menara seluler yang dibangun sembilan perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi, semuanya bermasalah karena selain ada yang tidak memiliki Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PMK) atau Surat Pernyataan Kesanggupan sesuai yang disepakati dengan Pemprov DKI, juga ada yang tidak membayar sewa atas lahan milik Pemprov yang digunakan.
Atas kondisi ini, BPK menilai kalau keberadaan 5.507 menara selular yang berdiri dilahan milik Pemprov DKI tersebut melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah, melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Pergub DKI Nomor 225 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah.
Kesembilan perusahaan tersebut adalah PT Dayamitra Telekomunikasi (DT), PT Bali Towerindo Sentra (BTS), PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), PT Quatro Internasional (QI), PT Metro Digital City (MDC), PT Iforte Solusi Infotek (ISI), PT Bit Tekhnologi Nusantara (BITTN), PT DAS dan PT MTI.
PT DT tercatat memiliki 228 menara seluler, sementara PT DAS memiliki 11 menara, PT BITTN memiliki 355 menara, PT BTS memiliki 3.338 menara, PT QI memiliki 12 menara, PT ISI memiliki 396 menara, PT MDC memiliki 400 menara, PT IBS memiliki 744 menara dan PT MTI memiliki 23 menara. (rhm)